Asahan | Dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), sehubungan dengan himbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pelaksanaan pelayanan terpadu melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Mahkamah Agung mendorong agar pengadilan negeri yang berada pada daerah-daerah yang telah mengadakan Mal Pelayanan Publik untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Dalam kesempatan ini seperti yang
dilakukan oleh Plh Komandan Koramil (Danramil) 06/Kisaran Pelda Fauzi bersama 1
orang Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim
0208/Asahan Serda Zainal Harifin turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan
kegiatan monitoring uji coba operasionalisasi penyelenggaraan MAL pelayanan
publik yang dilaksanakan bertempat di Kantor Mal Pelayanan Publik Jalan Ahmad
Yani Kelurahan Sungai Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu
(15/03/2023).
Dalam kegiatan monitoring uji coba
operasionalisasi penyelenggaraan MAL pelayanan publik yang dilaksanakan
bertempat di Kantor Mal Pelayanan Publik Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai
Renggas tersebut turut serta dihadiri oleh, Gubernur Prov Sumatera Utara, Bupati
Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Dan Lanal Tanjung Balai, Kajari Kabupaten
Asahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan.
Secara umum MPP mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada
masyarakat di Kabupaten Asahan. Bagi Pengadilan Negeri yang telah atau akan
memberikan layanan pada Mal Pelayanan Publik dan membutuhkan anggaran untuk
kelancaran pelaksanaan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik diminta untuk
mengisi data pada link sebagai berikut s.id/survey-mpp.
0 Komentar