Breaking News

Kegiatan Monitoring Uji Coba Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Dilakukan Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan


Asahan  |  Dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), sehubungan dengan himbauan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pelaksanaan pelayanan terpadu melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan kualitas pelayanan publik, Mahkamah Agung mendorong agar pengadilan negeri yang berada pada daerah-daerah yang telah mengadakan Mal Pelayanan Publik untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Plh Komandan Koramil (Danramil) 06/Kisaran Pelda Fauzi bersama 1 orang Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Kisaran jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Zainal Harifin turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan monitoring uji coba operasionalisasi penyelenggaraan MAL pelayanan publik yang dilaksanakan bertempat di Kantor Mal Pelayanan Publik Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu (15/03/2023).

Dalam kegiatan monitoring uji coba operasionalisasi penyelenggaraan MAL pelayanan publik yang dilaksanakan bertempat di Kantor Mal Pelayanan Publik Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Renggas tersebut turut serta dihadiri oleh, Gubernur Prov Sumatera Utara, Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Dan Lanal Tanjung Balai, Kajari Kabupaten Asahan dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan.

Secara umum MPP mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perijinan non perijinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta pelayanan BUMN / BUMD / Swasta kepada masyarakat di Kabupaten Asahan. Bagi Pengadilan Negeri yang telah atau akan memberikan layanan pada Mal Pelayanan Publik dan membutuhkan anggaran untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik diminta untuk mengisi data pada link sebagai berikut s.id/survey-mpp.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN