Asahan | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, S.E. yang diwakilkan oleh Komandan Koramil (Danramil) 11/Simapng Empat Kapten Inf T Lumban Raja turut serta menghadiri Sosialiasi Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Grand Hotel Singgie Kota Tanjung Balai, Kamis (09/03/2023).
Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri
Sosialiasi Undang-undang No 21 Tahun
2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tersebut turut serta dihadiri oleh,
Kepala Karantina Tanjung balai-Asahan Bapak Sudiman Situmorang SP, MP, Mewakili
Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetio SH,
Mewakili Lanal Tanjung Balai Letda L Budi Harianja SH, Mewakili Kejaksaan Kota
Tanjung Balai Bapak Yosua Simanjuntak, Mewakili Bea Cukai Tanjung Balai Asahan Bapak
Bayu, Seluruh Personil Karantina Tanjung Balai Asahan dan Penyedia Usaha Jasa
Pengiriman.
Nara sumber diantaranya adalah Tim Sosialisasi Karantina
Pusat dari Kementerian Pertanian RI, Kejaksaan Kota Tanjung Balai dan Polres Kota
Tanjung Balai.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina
adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan
mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber
Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,
serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari
suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan
Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah
organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan
menimbulkan kerugian ekonomi.
Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang
selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan
berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial,
ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam,
dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan
Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan
Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area
tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif
cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan
kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk
ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu
kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi
serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah
terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan
tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Komentar