Breaking News

Dandim 0208/Asahan Hadiri Sosialisasi Undang-undang Karantina Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan


Asahan  |  Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, S.E. yang diwakilkan oleh Komandan Koramil (Danramil) 11/Simapng Empat Kapten Inf T Lumban Raja turut serta menghadiri Sosialiasi  Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Grand Hotel Singgie Kota Tanjung Balai, Kamis (09/03/2023).

Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri Sosialiasi  Undang-undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan tersebut turut serta dihadiri oleh, Kepala Karantina Tanjung balai-Asahan Bapak Sudiman Situmorang SP, MP, Mewakili Polres Tanjung Balai  AKP Eri Prasetio SH, Mewakili Lanal Tanjung Balai Letda L Budi Harianja SH, Mewakili Kejaksaan Kota Tanjung Balai Bapak Yosua Simanjuntak, Mewakili Bea Cukai Tanjung Balai Asahan Bapak Bayu, Seluruh Personil Karantina Tanjung Balai Asahan dan Penyedia Usaha Jasa Pengiriman.

Nara sumber  diantaranya adalah Tim Sosialisasi Karantina Pusat dari Kementerian Pertanian RI, Kejaksaan Kota Tanjung Balai dan Polres Kota Tanjung Balai.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN