Breaking News

Cegah Dini Kenakalan Remaja, Personel Jajaran Kodim 0208/Asahan Laksanakan Komsos Dengan Anak-anak Pesepeda


Tanjung Balai  |  Dewasa ini kenakalan remaja yang sedang hangat dibicarakan baik dari segi faktor penyebab dan cara penanggulangannya yakni balapan liar sepeda motor. Balapan liar adalah kegiatan beradu cepat kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan diatas lintasan umum. Artinya kegiatan ini sama sekali tidak digelar dilintasan balap resmi, melainkan di jalan raya. Biasanya kegiatan ini dilakukan pada tengah malam sampai menjelang pagi saat suasana jalan raya sudah mulai lenggang. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam kesempatan ini sepeti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tanjung Balai jajaran Kodim 0208/Asahan Serda T Simarmata turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan masyarakat khususnya anak-anak Pesepeda, adapun tujuan kegiatan tersebut agar Babinsa tetap monitoring Tupok Babinsa yang selalu bersikap ramah terhadap Rakyat dan menyebar senyum agar Babinsa selalu di cintai oleh Rakyatnya, bersama dengan Saudara Simson Warga binaan, Saudara Zam zami Siswa SMP, Saudara Rini Susanty Siswi SMP dan Saudara Gunsang Siswa SMP, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan S Parman Lingkungan Ill Kelurahan Tanjung Balai Kota ll Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Rabu (29/03/2023).

Babinsa Serda T Simarmata ini menyatakan balapan liar yang terjadi di kawasan Tanjung Balai biasanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu pada sore sampai malam hari. Pelakunya dapat berupa sindikat dari bengkel sepeda motor yang sudah merencanakan beberapa hari sebelumnya untuk melakukan balapan, dapat pula pelaku yang datang untuk nantinya di lokasi baru akan mencari lawan, dan pelaku yang tadinya hanya penonton saja namun kemudian secara spontan mengikuti balapan.

Lebih lanjut juga menyampaikan kendala Kepolisian di dalam menanggulangi balapan liar sesuai ketentuan Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dikarenakan denda yang digunakan untuk menghukum pelaku terlalu ringan, pelaku yang menggunakan sindikat atas nama bengkel sepeda motor. Selanjutnya, faktor penyebab remaja melakukan balapan liar dengan sepeda motor di jalan raya adalah pergaulan lingkungan anak yang bebas penuh dengan uji coba khususnya nyali di jalan raya serta taruhan antar bengkel sepeda motor.

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN