Simalungun | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan disepanjang jalan-jalan protocol Kabupaten Simalungun, dalam kesempatan ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 09/Tiga Balata jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Azman Wijaya beserta 2 orang Babinsa Koramil 09/Tiga Balata turut serta melaksanakan kegiatan penertiban Baliho Pilpanag yang melanggar aturan Kampanye guna mencegah terjadinya konflik antar calon di Wilayah Kecamatan Dolok Panribuan, Kamis (16/02/2023).
Kegiatan Penertiban dilakukan berserta
Tim Gabungan yang terdiri dari oleh Camat Dolok Panribuan Bapak Nopem G
Sijabat, Kanit Reskam Polsek Tiga Dolok Iptu J Manurung, Babinsa Koramil
09/Tiga Balata Sertu Azman Wijaya, Serda Jataksir Purba, Serda Dedi Surianto,
Babinkamtbmas Aiptu R Sidabalok, Pj
Pangulu Marihat Raja Bapak Gunawan Sidabutar dan Panitia Pilpanag.
Dengan melaksanakan kegiatan penertiban
dan penurunan Non Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan sejenisnya
yang memuat tanda gambar/foto pasangan calon, kegiatan dilasanakan berdasarkan
hasil Rapat Koordinasi dengan pihak-pihak terkait, pada kesempatan tersebut
Babinsa Sertu Azman Wijaya mengungkapkan penertiban dengan melepas APK bentuk
Baliho ini dilepas karena sudah ada Surat Peringatan untuk melepas sendiri, tapi
karena sudah disampaikan Peringatan Kedua tidak diindahkan maka kami melakukan pelepasan,
terangnya.
Sedangkan untuk penertiban selanjutnya akan
dilakukan secara berkala, berkoordinasi dengan panwascam untuk apk yang
dipasang di pohon maupun yang ada di setiap pertigaan. Aksi ini merupakan
bentuk dari penindakan Bawaslu terhadap laporan Masarakat terkait ditemukannya peserta
pemilu yang melakukan pelanggaran alat peraga kampanye berupa pemasangan
spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan KPU. “Kami
sudah melakukan eksekusi penurunan, inilah langkah terakhir kami, terangnya di
sela-sela pemasangan tanda larangan.
Bila sudah dilihat masyarakat,
diharapkan muncul rasa malu bagi caleg yang melanggar pelaksanaan kampanye.
Apalagi, pelanggaran itu dalam hak pemasangan APK diwilayah tersebut, penertiban
spanduk langgar aturan ini akan terus dilakukan hingga waktu kampanye mulai, bacaleg
yang langgar aturan bisa diproses dan dikenai sanksi pidana pemilu. “Panwaslu Kecamatan
juga terus bekerja memantau spanduk yang tersebar dan kami berharap warga juga
proaktif melaporkan jika melihat pelanggaran seperti ini,” tuturnya.
Sertu Azman Wijaya juga mengingatkan
warga untuk berhati-hati terhadap praktik politik uang yang biasa terjadi di
musim pemilihan. Termasuk di dalamnya pemberian barang-barang pendukung
kegiatan di lingkungan. “Jangan sampai warga menerima itu, nanti bisa kena dan
ada sanksinya. Kalau ada yang melihat juga bisa lapor ke Bawaslu. Tapi harus
disertai bukti biar kami punya dasar untuk bertindak,” kata dia.
0 Komentar