Breaking News

Rapat Pencegahan Stunting Dikantor Camat Siantar Timur Dihadiri Danramil 02/ST Kodim 0207/Simalungun


Pematang Siantar  |  Dalam rangka Program Pemerintah Percepatan Penurunan Stunting terus di Laksanakan. Dasar di lakukan nya rapat pembahasan Percepatan Penurunan stunting adalah Perpres No.72 tahun 2021 tentang Penurunan stunting mengamanatkan pencapaian target prelevansi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Komandan Koramil (Danramil) 02/Siantar Timur Kapten Inf Suheri jajaran Kodim 0207/Simalungun turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting dalam rangka Pencegahan Stunting dengan menyamakan langkah antara instansi terkait diwilayah Kecamatan Siantar Timur, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Selasa (10/01/2023).

Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting di Kecamatan Siantar Timur tersebut dalam rangka untuk diskusi tentang rencana dan solusi permasalahan stunting dan dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan oleh Sekdis PPKB Pemko Pematangsiantar dalam hal Pemetaan stunting, Edukasi ke lokasi dan Bapak Asuh untuk penderita stunting. Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting dalam rangka Pencegahan Stunting dengan menyamakan langkah antara instansi terkait diwilayah Kecamatan Siantar Timur.

Komandan Koramil (Danramil) 02/Siantar Timur Kapten Inf Suheri mengungkapkan, Stunting adalah masalah Gizi Kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan pertumbuhan pada anak jadi terhambat, lebih rendah di banding Anak usia nya. “Koramil 02/Siantar Timur sangat mendukung program Percepatan penurunan stunting di wilayah Kecamatan Siantar Timur, dengan mengoptimalkan peran para Babinsa di wilayah dalam memantau perkembangan Stunting di wilayah binaan masing masing, Stunting terjadi karena asupan makanan kedalam tubuh tidak sesuai kebutuhan gizi yang diperlukan, dan itu terjadi mulai di dalam kandungan serta baru terlihat setelah usia 2 tahun. Selain pertumbuhan tubuh terhambat, stunting juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, mempengaruhi produktivitas, daya serap dan kreativitas di usia produktif anak ”, terang Danramil.

Lebih lanjut Danramil mengungkapkan bahwa tujuan stunting adalah untuk meningkatkan komitmen para pengambil kebijakan dalam percepatan penurunan stunting serta meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta sosialisasi dan komunikasi interpersonal dan konsistensi untuk mencapai Kecamatan Siantar Timur bebas dari stunting. “Upaya penurunan stunting dapat dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh, yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung”, paparnya.

Stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam kurun waktu yang lama. Stunting terjadi karena asupan makanan kedalam tubuh tidak sesuai kebutuhan gizi yang diperlukan, dan itu terjadi mulai di dalam kandungan serta baru terlihat setelah usia 2 tahun. Selain pertumbuhan tubuh terhambat, stunting juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, mempengaruhi produktivitas, daya serap dan kreativitas di usia produktif anak.

Dalam pelaskanaan Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting tersebut turut serta dihadiri oleh, Bapak Camat Siantar Timur, Danramil 02/Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur di wakili oleh Aiptu Saipul, para Lurah Siantar Timur, Kapus Tomuan Siantar Timur, Kapus Ksatria Siantar Timur, Dinas Bkkbn, Kementrian Agama (K.U.A) Siantar Timur dan Dinas K.B.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN