Pematang Siantar | Dalam rangka Program Pemerintah Percepatan Penurunan Stunting terus di Laksanakan. Dasar di lakukan nya rapat pembahasan Percepatan Penurunan stunting adalah Perpres No.72 tahun 2021 tentang Penurunan stunting mengamanatkan pencapaian target prelevansi stunting sebesar 14 persen pada tahun 2024. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Komandan Koramil (Danramil) 02/Siantar Timur Kapten Inf Suheri jajaran Kodim 0207/Simalungun turut serta menghadiri Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting dalam rangka Pencegahan Stunting dengan menyamakan langkah antara instansi terkait diwilayah Kecamatan Siantar Timur, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Selasa (10/01/2023).
Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting di Kecamatan Siantar Timur tersebut
dalam rangka untuk diskusi tentang rencana dan solusi permasalahan stunting dan
dilanjutkan dengan arahan dan bimbingan oleh Sekdis PPKB Pemko Pematangsiantar
dalam hal Pemetaan stunting, Edukasi ke lokasi dan Bapak Asuh untuk penderita
stunting. Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting dalam
rangka Pencegahan Stunting dengan menyamakan langkah antara instansi terkait
diwilayah Kecamatan Siantar Timur.
Komandan Koramil (Danramil) 02/Siantar
Timur Kapten Inf Suheri mengungkapkan, Stunting adalah masalah Gizi Kronis
akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan
pertumbuhan pada anak jadi terhambat, lebih rendah di banding Anak usia nya.
“Koramil 02/Siantar Timur sangat mendukung program Percepatan penurunan
stunting di wilayah Kecamatan Siantar Timur, dengan mengoptimalkan peran para
Babinsa di wilayah dalam memantau perkembangan Stunting di wilayah binaan masing
masing, Stunting terjadi karena asupan makanan kedalam tubuh tidak sesuai
kebutuhan gizi yang diperlukan, dan itu terjadi mulai di dalam kandungan serta
baru terlihat setelah usia 2 tahun. Selain pertumbuhan tubuh terhambat,
stunting juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, mempengaruhi produktivitas,
daya serap dan kreativitas di usia produktif anak ”, terang Danramil.
Lebih lanjut Danramil mengungkapkan
bahwa tujuan stunting adalah untuk meningkatkan komitmen para pengambil
kebijakan dalam percepatan penurunan stunting serta meningkatkan kemampuan
Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, koordinasi, pemantauan dan
evaluasi, serta sosialisasi dan komunikasi interpersonal dan konsistensi untuk
mencapai Kecamatan Siantar Timur bebas dari stunting. “Upaya penurunan stunting
dapat dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk
mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi
penyebab tidak langsung. Penurunan stunting memerlukan pendekatan yang menyeluruh,
yang harus dimulai dari pemenuhan prasyarat pendukung”, paparnya.
Stunting merupakan masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam kurun waktu yang lama.
Stunting terjadi karena asupan makanan kedalam tubuh tidak sesuai kebutuhan
gizi yang diperlukan, dan itu terjadi mulai di dalam kandungan serta baru
terlihat setelah usia 2 tahun. Selain pertumbuhan tubuh terhambat, stunting
juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, mempengaruhi produktivitas, daya
serap dan kreativitas di usia produktif anak.
Dalam pelaskanaan Rapat Koordinasi
Tentang Pembahasan Permasalahan Stunting tersebut turut serta dihadiri oleh,
Bapak Camat Siantar Timur, Danramil 02/Siantar Timur, Kapolsek Siantar Timur di
wakili oleh Aiptu Saipul, para Lurah Siantar Timur, Kapus Tomuan Siantar Timur,
Kapus Ksatria Siantar Timur, Dinas Bkkbn, Kementrian Agama (K.U.A) Siantar
Timur dan Dinas K.B.
0 Komentar