Breaking News

Cegah Konflik, Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Bersama Bhabinkamtibmas Serta Aparat Desa Laksanakan Mediasi Warga


Simalungun  |  Kegiatan mediasi dilaksanakan guna mendamaikan sekaligus menyelesaikan perselisihan yang terjadi antar orang-orang yang bertikai, dalam hal ini seperti ang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Hendra Gunawan  yang bekerjasama dengan Bahbinkamtibmas Aipda Ramadhan Saragih, Kasi Terantib Bapak Hendra Sembiring Kelurahan Bah Kapul dan Ketua RT Bapak Bagudek Tumanggor turun kewilayah binaan untuk dalam rangka membantu melaksanakan mediasi untuk mencapai perdamaian antara masyarakat dalam penyelesaian permasalahan konflik bertetangga, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Rabu (25/01/2023).

Babinsa diharapkan selalu berperan ditengah-tengah warga, tidak perduli waktu dan tempat. Apabila warga butuh kehadiran Babinsa sebagai upaya penyelesaian suatu masalah/perselisihan, maka tidak ada alasan Babinsa harus hadir dan berada bersama mereka. Demi menunaikan salah satu tugas pokok Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan keselarasan dalam kehidupan bermasyarakat, Serka Hendra Gunawan turut mengupayakan perdamaian Masyarakat Binaan yang sempat terlibat dalam perkelahian.

Hal ini dilakukannya agar tidak timbul konflik yang lebih luas dan besar dengan melibatkan sanak saudara mereka, tetangga dan famili masing-masing. Untuk itu, Babinsa Serka Hendra Gunawan bersama Bahbinkamtibmas, Kasi Terantib dan Ketua RT serta beberapa warga bersama-sama mengupayakan perdamaian, antara dua belah pihak.

Menurut Babinsa Serka Hendra Gunawan jika perkelahian itu tidak dicegah, besar kemungkinan akan memicu keributan yang lebih besar dan melebar. Beberapa solusi diberikan sebagai wujud upaya perdamaian sekaligus solusi, diantaranya apakah permasalahan bersedia diselesaikan secara hukum atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan didamaikan oleh tokoh adat. Ternyata, kedua belah pihak bersedia dan memilih diselesaikan secara kekeluargaan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN