Breaking News

Berantas Peredaran Narkoba, Unit Intel Kodim 0208/Asahan Tangkap Bandar Narkoba Di Jalan Bakti Kisaran


Asahan  |  Masih belum selesai perjuangan kita menyelamatkan bangsa Indonesia, selain melawan Virus  Covid-19, menghadapi beberapa kerawanan yang terjadi, dan kali ini kita dihadapkan dengan kasus yang cukup serius. Hal yang paling kita takuti, merongrong bangsa kita. Berusaha merayu anak-anak kita, benda yang dapat menyebabkan kerusakan yang fatal pada sistem saraf dan fisik seseorang, benda tersebut juga mampu merubah perilaku dan moral seseorang.benda tersebut adalah Narkoba. Kali ini Jajaran Kodim 0208/Asahan berhasil menangkap Seorang bandar narkoba Ahmad Muda Batubara (40), Ahmad Muda Batubara dibekuk oleh sepuluh personil unit intel Kodim, dibawah pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R. Damanik . saat Ahmad Muda Batubara tersebut dibekuk, dari tangannya diperoleh beberapa barang bukti, diantaranya adalah Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 gram, 1 bungkus kecil ganja kering, Plastik klip besar kosong 5 biji, Plastil klip kecil  kosong 39 biji, Plastik Klip besar berisi sabu 3 biji, Plastik biji Kecil berisi sabu sabu 6 biji, dan sebuah pipet, serta  dua buah sendok.


Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik  mengatakan, Ahmad Muda Batubara dibekuk setelah pihak Intel Kodim 0208/Asahan mendapat laporan dari masyarakat yg sudah resah dengan aktifitas Bandar Narkoba diwilayah tersebut. dengan sigap dan cepat unit Intel Kodim 0208/Asahan turun ke wilayah binaan, untuk menangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu ini. “Saudara Ahmad Muda Batubara ini kita tangkap Pada tanggal 30 Desember 2022 Pukul 23.30 Wib”. di Jalan bakti, Kelurahan Teladan, kisaran Timur, kabupaten Asahan pada hari Senin 30 Desember 2022. Kata Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik.

Dari Hasil keterangan yang diperoleh didapatkan beberapa informasi  bahwa Ahmad Muda Batubara pernah menjalani hukuman satu kali pada bulan Juli 2017 s.d Bulan Nopember 2022 dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku. selain itu diperoleh informasi bahwa Ahmad Muda Batubara memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu dari Saudara Ridho, yang merupakan masyarakat Pangkal Titi Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan merupakan Warga binaan LP Labuhan Ruku. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli 1 gram seharga Rp. 600.000 (enam Ratus ribu rupiah) pada tanggal 29 Desember 2022 di Jl. Bakti Kisaran dan berlokasi tepatnya di kuburan Cina. Barang tersebut diterima dari seseorang laki-laki yang tidak di kenal dan mengaku suruhan Saudara Ridho. Selanjutnya Ahmad Muda Batubara bertujuan untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada masyarakat dan pengguna lainnya dengan harga 1 paket kecil Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s.d Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), jika 2 gram habis terjual maka Ahmad Muda Batubara memperoleh keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Ahmad Muda Batubara menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu selama 1 minggu terhitung mulai tanggal 25 s.d 31 Desember 2022  dan selama dalam waktu 1 minggu sudah menjual Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 12 gram, dimana dalam 1 hari  dapat menghabiskan 2 gram.


Beliau juga menyampaikan tidak ada melakukan transaksi Narkoba kepada Oknum TNI/Polri dan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum TNI/Polri untuk mengamankan bisnis nya. setelah informasi diperoleh, pukul 10.00 Wib saudara Ahmad Muda Batubara di serahkan Ke Mapolres Asahan dan di terima oleh Aipda Evi Maria Sat Narkoba Polres Asahan guna di proses Lebih lanjut. Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik  mengatakan Tujuan dari penangkapan Bandar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah suatu  Komitmen Kodim 0208/AS untuk membrantas Narkoba di wilayah teritorialnya. Mari jaga para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa kita dari jerat Narkoba, Kata Dandim Letda Inf R Damanik menutup perbincangan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN