Asahan | Masih belum selesai perjuangan kita menyelamatkan bangsa Indonesia, selain melawan Virus Covid-19, menghadapi beberapa kerawanan yang terjadi, dan kali ini kita dihadapkan dengan kasus yang cukup serius. Hal yang paling kita takuti, merongrong bangsa kita. Berusaha merayu anak-anak kita, benda yang dapat menyebabkan kerusakan yang fatal pada sistem saraf dan fisik seseorang, benda tersebut juga mampu merubah perilaku dan moral seseorang.benda tersebut adalah Narkoba. Kali ini Jajaran Kodim 0208/Asahan berhasil menangkap Seorang bandar narkoba Ahmad Muda Batubara (40), Ahmad Muda Batubara dibekuk oleh sepuluh personil unit intel Kodim, dibawah pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R. Damanik . saat Ahmad Muda Batubara tersebut dibekuk, dari tangannya diperoleh beberapa barang bukti, diantaranya adalah Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 gram, 1 bungkus kecil ganja kering, Plastik klip besar kosong 5 biji, Plastil klip kecil kosong 39 biji, Plastik Klip besar berisi sabu 3 biji, Plastik biji Kecil berisi sabu sabu 6 biji, dan sebuah pipet, serta dua buah sendok.
Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik mengatakan, Ahmad Muda Batubara dibekuk setelah pihak Intel Kodim 0208/Asahan mendapat laporan dari masyarakat yg sudah resah dengan aktifitas Bandar Narkoba diwilayah tersebut. dengan sigap dan cepat unit Intel Kodim 0208/Asahan turun ke wilayah binaan, untuk menangkap Bandar Narkoba Jenis Sabu ini. “Saudara Ahmad Muda Batubara ini kita tangkap Pada tanggal 30 Desember 2022 Pukul 23.30 Wib”. di Jalan bakti, Kelurahan Teladan, kisaran Timur, kabupaten Asahan pada hari Senin 30 Desember 2022. Kata Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik.
Dari Hasil keterangan yang diperoleh
didapatkan beberapa informasi bahwa
Ahmad Muda Batubara pernah menjalani hukuman satu kali pada bulan Juli 2017 s.d
Bulan Nopember 2022 dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di
Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku. selain itu diperoleh informasi bahwa
Ahmad Muda Batubara memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu dari Saudara Ridho, yang
merupakan masyarakat Pangkal Titi Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan
merupakan Warga binaan LP Labuhan Ruku. Barang haram tersebut diperoleh dengan
cara membeli 1 gram seharga Rp. 600.000 (enam Ratus ribu rupiah) pada tanggal
29 Desember 2022 di Jl. Bakti Kisaran dan berlokasi tepatnya di kuburan Cina.
Barang tersebut diterima dari seseorang laki-laki yang tidak di kenal dan
mengaku suruhan Saudara Ridho. Selanjutnya Ahmad Muda Batubara bertujuan untuk
menjual Narkoba jenis sabu-sabu kepada masyarakat dan pengguna lainnya dengan
harga 1 paket kecil Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s.d Rp. 70.000,-
(tujuh puluh ribu rupiah), jika 2 gram habis terjual maka Ahmad Muda Batubara
memperoleh keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Ahmad
Muda Batubara menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu selama 1 minggu
terhitung mulai tanggal 25 s.d 31 Desember 2022
dan selama dalam waktu 1 minggu sudah menjual Narkoba jenis sabu-sabu
sebanyak 12 gram, dimana dalam 1 hari
dapat menghabiskan 2 gram.
Beliau juga menyampaikan tidak ada melakukan transaksi Narkoba kepada Oknum TNI/Polri dan memberikan imbalan atau hadiah kepada oknum TNI/Polri untuk mengamankan bisnis nya. setelah informasi diperoleh, pukul 10.00 Wib saudara Ahmad Muda Batubara di serahkan Ke Mapolres Asahan dan di terima oleh Aipda Evi Maria Sat Narkoba Polres Asahan guna di proses Lebih lanjut. Pimpinan Dan unit Intel Kodim 0208/Asahan Letda Inf R Damanik mengatakan Tujuan dari penangkapan Bandar Narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah suatu Komitmen Kodim 0208/AS untuk membrantas Narkoba di wilayah teritorialnya. Mari jaga para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa kita dari jerat Narkoba, Kata Dandim Letda Inf R Damanik menutup perbincangan.
0 Komentar