Simalungun | Setelah dilakukan mediasi, masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. "Kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain, kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Itu yang Kita tekankan kepada warga masyarakat, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam hal ini seperti yang dilakukan
oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pane Tongah jajaran
Kodim 0207/Simalungun Sertu SM Panjaitan turun kewilayah binaan untuk melaksanakan
kegiatan Mediasi warga yang salah paham /pengrusakan rumah Bapak Rogen Sitinjak
oleh Bapak Jonar Tampubolon, bersama dengan Pangulu Jangir leto Bapak Ferdi Simanjuntak, Brika Elpin Siahaan
Babinkamtibmas Panei dan Sertu SM Panjaitan Babinsa Janggir Leto, berjalan
dengan dengan aman dan tertib dan selesai damai, kegiatan tersebut yang
dilaksanakan bertempat di Kantor Pangulu Janggir Leto Kecamatan Panei Tonga
Kabupaten Simalungun, Jumat (04/11/2022).
Dengan adanya laporan warga adanya
perkara pengrusakan sehingga piket Babinkamtibmas bersama Babinsa dan anggota
jaga mendatangi korban dan memberikan pemahaman Hukum, kepada warga yang
berselisih paham, dan dibuatkan surat pernyataan dan ditanda tangani oleh pihak
yang berselisih disaksikan oleh keluarga yang berselisih. “Semoga kasus ini
tidak berlanjut lagi, guna terciptanya kamtibmas diwilayah,” pungkasnya.
0 Komentar