Pematang Siantar | Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 03/Siantar Selatan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka E Berutu turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah Kelurahan Bersinergi menciptakan data kemiskinan yang valid mewujudkan bantuan sosial yang tepat sasaran, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Sintar Marihat Kota Pematang Siantar, Rabu (30/11/2022).
Pada pelaskanaan kegiatan Musyawarah
Kelurahan Bersinergi menciptakan data kemiskinan yang valid mewujudkan bantuan
sosial yang tepat sasaran tersebut turut serta dihadiri oleh, Dinas Sosial
Bapak Efendi Sibarani SH, Pendamping PHK Kelurahan
Suka Makmur Ibu Feronika Silalahi, Kasipem Kecamatan Siantar Marihat, Seklur
Suka Makmur, Babinsa, Babinkamtibmas, Rt RW Kelurahan Suka Makmur dan Relawan.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka E
Berutu mengatakan dengan selalu bersinergi dengan Rt/Rw dalam penguatan
kelembagaan dan peran Rt/Rw dalam pelayanan kepada masyarakat, peran aktif
Babinsa dapat kita lihat saat menghadiri acara penguatan kelembagaan Rt/Rw
dalam pelayanan, dengan melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan partisipasi
masyarakat untuk melaksanakan pembangunan. "Fungsi penguatan kelembagaan
Rt/Rw ini adalah, menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya,
penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana, pengkoordinasian
dengan bidang-bidang yang lain untuk terwujudnya keserasian pembangunan,"
jelas Babinsa Serka E Berutu.
Bapak Efendi Sibarani SH juga
menyampaikan, Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Kelurahan amatlah vital,
seperti yang telah dikemukakan oleh Bapak Babinsa, RT dan RW adalah lembaga
kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat kelurahan, mereka
adalah mulut dan telinga pemerintah. "Mereka memiliki fungsi sebagai
penyampai kebijakan-kebijakan pemerintah kelurahan, daerah maupun nasional dan
sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik
masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap segala
permasalahan dan konflik yang terjadi di masyarakat," tandasnya.
0 Komentar