Simalungun | Demi kenyamanan para Pengunjung diwilayah Pantai Bebas Parapat, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Koramil dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama dengan Polsek Parapat dan Dishub Kabupaten Simalungun serta Pihak Pengelola Parkir Kabupaten Simalungun (CV. Adian Butar) turut serta melaksanakan menertibkan Parkiran Liar yang berada di Kompleks Pantai Bebas Parapat, yang selama ini dikelola oleh Pemuda Setempat sebagai Juru Parkir (Parkir Liar), Senin (14/11/2022).
Dalam hal ini tuntutan Masyarakat
setempat pada kegiatan tersebut, Pemuda setempat menuntut/meminta Surat
Perintah secara Khusus dari Bupati ke Dishub dalam Rangka Pengelolaan Parkir
khusus daerah RTP (Ruang Terbuka Parapat). Pemuda setempat/Juru Parkir menuntut
surat secarah sah dari Pemkab Simalungun dan Sementara Surat dari PUPR ke
Kabupaten Simalungun sudah di tertibkan dalam Rang Pengelolaan Sementara RTP
(Ruang Terbuka Parapat/Pantai Bebas Parapat).
Dalam pelaksanan kegiatan Pertemuan
tersebut antaralain, Personel Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon, Personel
Polsek Parapat, Dishub Kabupaten Simalungun 2 Orang Dbp Bapak Rijal Nasution,
Pengelola Parkir Kabupaten Simalungun (Cv. Abian Butar) dan Pemuda Setempat
atau Juru Parkir RTP/Pantai Bebas Parapat.
Penertiban parkir ini dilakukan untuk
mengurangi parkir liar dan pelanggaran parkir yang ada di wilayah Ruang Terbuka
Parapat/Pantai Bebas Parapat. Personel Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon
mengatakan, “Kami bersinergi dalam kegiatan penertiban parkir ini guna
mengurangi parkir liar yang sering terjadi di wilayah Ruang Terbuka
Parapat/Pantai Bebas Parapat. Petugas secara langsung menindak dengan
memindahkan kendaraan,” ujarnya.
Personel Koramil 11/Girsang Sipangan
Bolon berharap para pengemudi kedepannya semakin memperhatikan rambu larangan
parkir dan mengikuti arahan petugas untuk parker, tutupnya.
0 Komentar