Pematang Siantar | Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau sehingga disosialisasikan tentang Pemberantasan Cukai Ilegal, dalam halini seperti yang dilaukan oleh Komandan Koramil (Danramil) 03/Siantar Selatan jajaran Kodim 0207/Simalungun Kapten inf Teguh Sugiono turut serta menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Kota Pematang Siantar Tahun 2022, kegiatan tersebut yang dilakanakan bertempat di Aulah Kantor Camat Siantar Marihat Kota Pematang Siantar, Jumat (18/11/2022).
Dalam pelaksanaan kegiatan menghadiri
kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal di Kota Pematang
Siantar Tahun 2022 tersebut turut serta dihadiri oleh, Sekda Kota Pematang
Siantar Bapak Budi Utari, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Bapak R Samosir, Camat
Siantar Marihat Bapak Hendri G Purba, Beacukai Ibu Virgilia SLTATE/Kasih KIP
DJBC Kota Pematang Siantar, Danramil 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh
Sugiono dan Kapolsek diwakili IPDA R Siahaan.
Sekda Kota Pematang Siantar Bapak Budi
Utari dalam sambutan dan pengantarnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada keluarga
besar Sat Pol PP yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Siantar
Marihat. “Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui
tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku
nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa. Target nasional
Rp200 triliun,” ungkap Camat.
Akan tetapi disisilain kenikmatan bagi
para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya, beliau berharap
setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai
itu seperti apa.“Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada
tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua,”
kata Camat.
0 Komentar