Breaking News

Pertemuan Pembinaan Dan Monitoring Evaluasi Pelacakan Kontak Kasus Covid-19 Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Pematang Siantar  |  Kontak/tracer merupakan garda terdepan dalam upaya menemukan kontak erat terkonfirmasi Covid 19, sehingga peranan petugas lapangan ini diharapkan dapat dibekali dengan keahlian yang tepat .Selain petugas tracer yang memang direkrut khusus untuk melakukan pelacakan, pencarian kontak erat Covid 19 ini juga melibatkan peranan Babinsa yang dianggap lebih dekat dengan masyarakat. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka K Gultom dan Sertu E Manihuruk turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan menghadiri Pertemuan Pembinaan Pelacakan Kasus Covid-19 Kepada Puskesmas Hingga Tracer, yang turut serta dihadiri oleh, Plh Kadis Kesehatan Bapak Urat H. Simanjuntak, Stap P2p Ibu Erida Damanik, Kepala Seksi Bidang Kesehatan Bapak Miran, Perwakilan Tim Tracer dari Puskesmas, Perwakilan Babinsa, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Aula DInas Kesehatan Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/09/2022).

Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar mengadakan pertemuan Peningkatan Kapasitas Petugas Pelacakan Kontak/Tracer guna penguatan kapasitas tracer dalam penemuan kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19, dengan pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan rasio lacak kasus Covid 19 meskipun disaat kasus Covid saat ini tengah melandai. Pertemuan pembinaan dan monitoring evaluasi pelacakan kontak kasus covid-19 kepada puskesmas serta petugas tracer, narasumber dari kegiatan tersebut yaitu dari Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar. Materi yang disampaikan meliputi pelaksanaan tes, lacak dan isolasi dalam pengendalian covid 19 serta pencatatan dan pelaporan pada aplikasi silacak.

Pelacakan Kontak adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencari dan memantau kontak erat dari kasus konfirmasi. Untuk memutus rantai penularan dan menemukan kasus sejak dini karena kasus konfirmasi dapat menularkan ke orang lain 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari sejak timbul gejala, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19, baik memiliki gejala  atau tidak bergejala, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR/RDT-Antigen, orang yang memiliki riwayat Kontak tatap muka/berdekatan dengan  kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih atau bersentuhan fisik langsung dengan kasus konfirmasi seperti berjabat tangan, berpegangan tangan, berpelukan dan lain- lain atau merawat langsung kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar atau situasi lainnya yang dianggap berisiko terjadinya kontak.


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN