Simalungun | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas dan mandat khusus untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia, para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Darlijon Purba turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Pendampingan Puskesmas Bahbolon dalam rangka Pendataan BPJS bagi masyarakat dan memberikan Himbauan tentang Prokes supaya masyarakat tetap jaga kesehatan Pada saat cuaca yg tidak menentu dan melaksanakan Vaksin bagi yang belum demi menjaga daya tahan tubuh, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Dusun Jandi Raya Kecamatan Dolok Masagal Kabupaten Simalungun, Kamis (11/08/2022).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Sertu
Darlijon Purba mengungkapkan beragam manfaat bisa Anda dapatkan dari
keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan
kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga
rawat jalan. Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran
setiap bulannya. Namun, terungkap ada cara agar Anda tak perlu terbebani dengan
pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, terang Babinsa Sertu Darlijon
Purba.
Lebih lanjut Babinsa Sertu Darlijon
Purba mengatakan salah satu cara yang bisa Anda gunakan adalah menjadi peserta
penerima iuran bantuan (PBI) yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang
mampu. Artinya, tidak semua orang bisa mendapatkan layanan tersebut. Nantinya
persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan
masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti
akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran peserta
BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian
Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS
Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan
oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
0 Komentar