Simalungun | Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Ns. Harahap turun kewilayah binaan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat dan tetap menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, untuk menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun guna mencegah penyebaran Virus Covid 19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Perbalogan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu (17/08/2022).
Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol
Kesehatan Covid-19 dengan menghimbau warga masyarakat agar tetap mematuhi
protokol kesehatan dgn memakai masker,jaga jarak dan mencuci tangan sesering
mungkin,guna mencegah penyebaran virus covid 19, pada pelaskanaan kegiatan Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan giat Gakplin Prokes menghimbau
kepada pengunjung agar melaksanakan Prokes, dengan memakai masker ,menjaga
jarak dan rajin mencuci tangan dengan menghimbau warga masyarakat agar tetap
mematuhi protokol kesehatan dgn memakai masker,jaga jarak dan mencuci
tangan sesering mungkin,guna mencegah penyebaran virus covid 19, selain itu
petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol
kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan,
Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran
virus Covid 19.
Menurut Babinsa Serda Asri menyampaikan
PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri
(Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus
disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19
di tingkat desa dan kelurahan, ujarnya.
0 Komentar