Iklim di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, masih memanas.
Dikabarkan terjadi konflik pengerusakan
kendaraan dan tanaman eucalyptus di areal HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk
Sektor Aek Nauli, beberapa waktu lalu.
Areal konsesi HTI (Hutan Tanaman
Industri) seluas 1.500 hektar di Desa Sipahoras, diklaim sebagai tanah adat
oleh kelompok Lamtoras, yang memicu ‘menguapnya’ konflik tanah.
Aksi kelompok Lamtoras ini yang terjadi
secara anarkis ‘meletus’ pada 18 Juli 2022, telah dilaporkan perusahaan TPL ke
Polres Simalungun. Informasi yang diperoleh di lapangan, sedikitnya ada empat
laporan pengaduan yang telah dibuat perusahaan melaporkan kelompok Lamtoras
sejak April hingga Juni 2022.
Kelompok Lamtoras dikabarkan merupakan
warga masyarakat dari Dusun IV Aek Batu dan Dusun 5 Lumban Ambarita yang berada
di wilayah Desa Sihaporas. Mereka mengklaim sebagai keturunan Raja Mamontang Laut
Ambarita yang memiliki tanah adat di areal HGU TPL Sektor Aek Nauli.
Aksi anarkisme yang diduga ditunjukan
kelompok Lamtoras telah menyebabkan terusiknya ketenteraman wilayah Desa
Sihaporas dan mengganggu kelangsungan perekonomian warga dari tiga dusun, yakni
Dusun I Sihaporas Bolon, Dusun II Sihaporas Bayu dan Dusun III Gunung Pariama
yang selama ini berkerja dengan perusahaan TPL.
Jika konflik ini masih terus
berkepanjangan, dikhawatirkan akan memicu terjadinya bentrok antarwarga dusun
dari satu desa yang sama.
“Kelompok Lamtoras itu hanya sebagian
kecil dari warga Sihaporas. Kira-kira mereka itu jumlahnya 40 orang saja. Kami
para warga dari tiga dusun tidak mau ikut-ikutan dengan yang mereka tuntut.
Makanya kami pun dimusihi mereka,” ungkap seorang warga, yang demi keamanannya
meminta identitasnya tidak disebutkan.
Informasi terkait konflik yang terjadi
di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun masih dalam
pengembangkan untuk mendapatkan keterangan resmi dari aparat berwajib, pihak
perusahaan TPL, tokoh adat/masyarakat maupun pihak kelompok Lamtoras.
Dikutip dari media online Tempo, lahan adat Desa
Sihaporas kata salah satu warga bernama Jhonny Ambarita, sudah dikuasai dan
dikelola secara turun temurun sejak 1800-an. “Kami sudah 11 generasi berada di
sini,” kata dia.
Namun, sambung Ambarita, lahan adat
tersebut diambil PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masuk bagian konsesi lahan di
Kabupaten Simalungun.
Puncaknya, ujar Jhonny Ambarita, sekitar
pukul 19.30 WIB malam, ratusan warga Desa Sihaporas memasang patok tanda lahan
Desa Sihaporas milik keturunan Marga Ambarita.
0 Komentar