Breaking News

Desa Sihaporas Masih Memanas | Terjadi Pengrusakan Tanaman dan Kendaraan di Areal HGU TPL


Iklim di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, masih memanas.

Dikabarkan terjadi konflik pengerusakan kendaraan dan tanaman eucalyptus di areal HGU PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tbk Sektor Aek Nauli, beberapa waktu lalu.

Areal konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) seluas 1.500 hektar di Desa Sipahoras, diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok Lamtoras, yang memicu ‘menguapnya’ konflik tanah.

Aksi kelompok Lamtoras ini yang terjadi secara anarkis ‘meletus’ pada 18 Juli 2022, telah dilaporkan perusahaan TPL ke Polres Simalungun. Informasi yang diperoleh di lapangan, sedikitnya ada empat laporan pengaduan yang telah dibuat perusahaan melaporkan kelompok Lamtoras sejak April hingga Juni 2022.

Kelompok Lamtoras dikabarkan merupakan warga masyarakat dari Dusun IV Aek Batu dan Dusun 5 Lumban Ambarita yang berada di wilayah Desa Sihaporas. Mereka mengklaim sebagai keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita yang memiliki tanah adat di areal HGU TPL Sektor Aek Nauli.

Aksi anarkisme yang diduga ditunjukan kelompok Lamtoras telah menyebabkan terusiknya ketenteraman wilayah Desa Sihaporas dan mengganggu kelangsungan perekonomian warga dari tiga dusun, yakni Dusun I Sihaporas Bolon, Dusun II Sihaporas Bayu dan Dusun III Gunung Pariama yang selama ini berkerja dengan perusahaan TPL.

Jika konflik ini masih terus berkepanjangan, dikhawatirkan akan memicu terjadinya bentrok antarwarga dusun dari satu desa yang sama.

“Kelompok Lamtoras itu hanya sebagian kecil dari warga Sihaporas. Kira-kira mereka itu jumlahnya 40 orang saja. Kami para warga dari tiga dusun tidak mau ikut-ikutan dengan yang mereka tuntut. Makanya kami pun dimusihi mereka,” ungkap seorang warga, yang demi keamanannya meminta identitasnya tidak disebutkan.

Informasi terkait konflik yang terjadi di Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun masih dalam pengembangkan untuk mendapatkan keterangan resmi dari aparat berwajib, pihak perusahaan TPL, tokoh adat/masyarakat maupun pihak kelompok Lamtoras.

Dikutip dari media online Tempo, lahan adat Desa Sihaporas kata salah satu warga bernama Jhonny Ambarita, sudah dikuasai dan dikelola secara turun temurun sejak 1800-an. “Kami sudah 11 generasi berada di sini,” kata dia.

Namun, sambung Ambarita, lahan adat tersebut diambil PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masuk bagian konsesi lahan di Kabupaten Simalungun.

Puncaknya, ujar Jhonny Ambarita, sekitar pukul 19.30 WIB malam, ratusan warga Desa Sihaporas memasang patok tanda lahan Desa Sihaporas milik keturunan Marga Ambarita. 

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN