Simalungun | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun 2021 yang diajukan Pemerintah. Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Temu turut serta menghadiri Undangan Pendampingan Kunjungan DPRD Kabupaten Simalungun tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan SPBD Tahun Anggaran 2021, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Balai Harungguan Nagara Bhakti Kantor Camat Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Kamis (21/07/2022).
Pada pelaskanaan menghadiri Undangan
Pendampingan Kunjungan DPRD Kabupaten Simalungun tentang Pertanggung Jawaban
Pelaksanaan SPBD Tahun Anggaran 2021 tersebut turut serta dihadiri oleh, Camat
Ujung Padang Bapak Manaon Siregar S.PdI. M.Si, Koordinator Tim Dati Kabupaten Simalungun
Ka. Dis BPBD Kabupaten Simalungun Bapak Ramadhan Damanik, Anggota DPRD Praksi
PDIP Bapak H.Mariyono S.H., Anggota DPRD Praksi Golkar Bapak Binton Tindaon, Anggota
DPRD Bapak Dudung Samosir, Ka. Pos Pol Aiptu J. Butar Butar, Kepala UPTD
Dinas/Badan/Korwil Pendidikan se-Kecamatan Ujung Padang, Pengulu/ Lurah Se-Kecamatan
Ujung Padang dan Kepala sekolah SD/ SMP Se-Kecamatan Ujung Padang.
Dalam sambutannya Camat Ujung Padang Bapak
Manaon Siregar S.PdI. M.Si, mengaku bersyukur, bahwa Raperda Pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kecamatan Ujung Padang Tahun Anggaran 2021 yang diajukan
Pemerintah Kecamatan telah dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dengan
legislatif hingga pada hari ini mendapatkan persetujuan dari DPRD.
“Kami mengucapkan terima kasih dan
apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten SImalungun yang
telah mencurahkan tenaga, waktu, dan pikiran dalam rangka pembahasan Raperda
ini,” terangnya.
0 Komentar