Simalungun | Dengan menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah binaan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Bangun jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma Jumirin turun kewialayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan diwilayah binaan, dalam rangka menghimbau serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitas sehari-hari supaya tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, Sabtu (16/07/2022).
Dengan melaksanakan kegiatan Penegakan
disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat
agar setiap melaksanakan aktifitas diluar rumah agar selalu mengunakan
masker,menjaga jarak ,mencuci tangan ,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas supaya terhindar
dari penyebaran virus Covid - 19. Dengan Melaksanakan kegiatan PPKM di warung
sarapan pagi dengan menghimbau masyakat pedagang dan pebeli agar tetap memakai
masker menjaga jarak sesuai prokes,guna mencegah penyebaran virus Covid 19.
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus
Covid-19, Babinsa Serma Jumirin dengan melaksanakan kegiatan tracking
dilingkungan desa binaan, dengan sasaran warga yang terkonfirmasi Covid-19.
Selain itu petugas gabungan tracking juga memberikan himbauan kepada
warga yang terkonfirmasi Covid-19, agar tidak keluar rumah dan tetap
mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M dan ( Memakai
masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi
mobilitas ) untuk pencegah penularan dan penyebaran Covid 19 ke warga lainnya.
0 Komentar