Breaking News

Hadiri Rapat Musyawarah Dikelurahan Oleh Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Bersama Masyarakat


Pematang Siantar  |  Dalam rangka Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar Negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Siantar Timur jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Supriadin turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan musyahwarah bersama kadis sosial kota pematang Siantar di wakili bapak p.sinaga dan perangkat kelurahan pahlawan dan tim relawan Kel Pahlawan dalam rangka untuk mewujudkan data bantuan sosial di kelurahan pahlawan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Pahlawan Jalan Patimurah Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, Jumat (08/07/2022).

Dengan turun kewilayah desa binaan untuk melaksanakan kegiatan Musyawarah bersama dengan perangkat Nagori dan Masyarakat dalam rangka adapun topik pembicaraan tentang memaksimalkan  Vaksinasi kepada masyarakat terutama yang menerima bantuan dari pemerintah, pada pelaksaaan kegiatan Musyawarah merupakan forum pertemuan dari seluruh pemangku kepentingan yang ada di Desa, termasuk masyarakatnya, dalam rangka menggariskan hal yang dianggap penting dilakukan oleh Pemerintah Desa dan juga menyangkut kebutuhan masyarakat Desa. Hasil ini menjadi pegangan bagi perangkat Pemerintah Desa dan lembaga lain dalam pelaksanaan tugasnya. Yang dimaksud dengan “unsur masyarakat” adalah antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Ayat (2) Huruf a Dalam hal penataan Desa, Musyawarah Desa hanya memberikan pertimbangan dan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, terangnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN