Simalungun | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang berada di tiap desa menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 dari tingkat bawah, dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda HSP Hutabarat turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan memberikan himbauan kepada masyarakat kelurahan Huta Bayu pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan dan mencuci tangan guna mencegah penyebaran Virus Covid 19 dan selalu jaga jarak, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun, Minggu (17/07/2022).
Dengan turun kewilayah binaan untuk
melaksanakan kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat
dalam rangka dengan memberikan pemahaman New Normal yaitu menggunakan masker
setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membagikan
masker guna memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dengan menegur dan
mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan memakai masker
dan menjaga jarak.
Pada pelaskanaan kegiatan tersebut
Babinsa Serda HSP Hutabarat mengungkapkan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan
hasil yang dicapai, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di
wilayah Binaan, dengan melaksanakan pengawasan dan monitoring pemantauan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro, dengan
melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan memberikan
himbauan kepada Masarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan apabila
bepergian keluar rumah agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan
mencuci tangan ,menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah
penyebaran penularan virus Corona Covid 19, tutup Babinsa Serda HSP Hutabarat.
0 Komentar