Breaking News

Rapat Luar Biasa Pangaktifan Kembali Kegiatan Koperasi Primkopkar Kartika Simalungun Diwilayah Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Rapat Anggota Tahunan ini merupakan forum komunikasi untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas pengelolaan Koperasi selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap anggota diminta untuk mempelajari dan memahami laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus untuk mengetahui perkembangan yang terjadi, baik menyangkut aspek organisasi, keuangan maupun perkembangan usaha yang dijalankan selama ini, sekaligus memberikan masukan, baik berupa saran maupun pendapat yang positif untuk kemajuan Primkop Kartika Simalungun ke depan.

Dalam hal ini seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pane Tongah dan ANS jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu SM. Panjaitan beserta 4 orang Babinsa dan ASN turut serta melaksanakan kegiatan Rapat Luar Biasa Pangaktifan kembali kegiatan Koperasi Primkopkar Kartika Simalungun, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di  Aula Koramil 08/Bangun Jalan Asahan Km 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Kamis (23/06/2022).

Pelaksanaan tugas pengab-dian pengurus Primkop Kartika Simalungun yang dipertanggungjawabkan pada hari ini sudah merupakan upaya dan jerih payah yang maksimal, walaupun mungkin masih terdapat kekurangan dan kelemahannya. Apalagi saat ini kegiatan Koperasi, khususnya unit simpan pinjam anggota dihentikan atas petunjuk Pimpinan TNI AD, dimana pemotongan gaji dan tunjangan kinerja serta iuran koperasi ditiadakan, kemudian simpanan wajib dan simpanan pokok anggota dikembalikan, sehingga kegiatan koperasi sementara tidak berjalan. Untuk itulah, dalam forum rapat ini nantinya akan disampaikan sudah sejauh mana jumlah dana yang sudah dikembalikan maupun dana yang belum dikembalikan serta data aset bergerak dan tidak bergerak, maupun hal-hal menonjol dan upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi.

Kita ketahui bersama, setelah beberapa waktu unit Usipa Koperasi dihentikan, namun atas petunjuk dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Usipa Koperasi akan diberlakukan kembali dan rencananya akan menggunakan Dana Tanggap Satuan yang pengelolaannya diatur sesuai Surat Edaran Kasad No. SE/13/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Tanggap Satuan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN