Simalungun | Sosialisasi Percepatan Penerbitan (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus bisa segera diterima masyarakat, agar masyarakat sedini mungkin bisa melakukan pembayaran atau pelunasan PBB, dan bisa memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan lainnya, seperti persyaratan transaksi jual beli dan perbankan.
Dalam hal ini seperti yang dilakukan
oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 07/Bosar Maligas jajaran Kodim
0207/Simalungun Serma Temubersama Forkopincam Ujung Padang melaksanakan
pendampingan sosialisasi percepatan penerbitan SPPT PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Bangun
Sordang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Rabu (22/06/2022).
Percepatan Pembayaran PBB, Sosialisasi
Sadar Pajak diwilayah Kabupaten Simalungun dengan berharap, keberhasilan
tersebut dapat diikuti oleh desa lainnya, sebagai usaha untuk percepatan
pelunasan pembayaran PBB, Pemkab Simalungun mengadakan Sosialisasi, pada
sosialisasi SPPT PBB dan panutan pembayaran PBB di wilayah Kabupaten Simalungun,
dengan disampaikannya SPPT PBB secara lebih cepat kepada wajib pajak, maka
diharapkan upaya penyerapan pendapatan daerah dari sektor PBB bisa
dioptimalkan.
Intensifkan sosialisasi sadar pajak dan
penagihan pajak PBB kepada masyarakat atau wajib pajak di lingkungannya, guna
memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, selain melalui teller
Bank, saat ini masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran.
Di antaranya Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, OVO, Kantor Pos,
Blibli dan Chanel agregator lainnya. Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan
pelayanan bagi masyarakat, terangnya.
0 Komentar