Breaking News

Danramil 08/PB Kodim 0208/Asahan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) Oleh Bea Cukai Tanjung Balai Asahan


Asahan  |  Komandan Koramil (Danramil) 08/Pulau Buaya Kapten Arm Viktor Hutagaol jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Gudang BC Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Rabu (22/06/2022).

Pada pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan cukai tersebut turut serta dihadiri oleh, Ka Kanwil DJKN Sumut Bapak Harmoris Siregar, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Bapak Tutut Basuki, Danramil 08/Pulau Buaya Kapten Arm VB Hutagaol, Mewakili Danlanal TBA Lettu Laut (T) Rochman S, Mewakili Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Bapak S. Hasibuan, Mewakili Polisi Airud Asahan Ipda Solekan, Mewakili Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan Bapak Sudiwan S, Mewakili Loka PomTanjungbalai Ibu Afriani S Br Sidauruk dan Kepala Desa Bagan Asahan Bapak Darwin.

Dalam kegiatan ini Bapak Tutut Basuki (Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung) dalam konfrensi persnya menyampaikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan peruntukan Pemusnahan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-153/MK.6/KN.5/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan  Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2022 tanggal 25 Mei 2022.

Seluruh BMN yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.768.866.000,00 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.962.786.000,00 (dua miliar Sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu) rupiah dan kerugian imaterial atas barang larangan Impor, barang-barang tersebut merupakan barang hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode tahun 2020 sampai dengan 2021 yang sebelumnya barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan atau Cukai. Para Undangan Melaksanakan Pemusnahan dengan Cara Melakukan Pembakaran.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN