Asahan | Komandan Koramil (Danramil) 08/Pulau Buaya Kapten Arm Viktor Hutagaol jajaran Kodim 0208/Asahan turut serta menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Gudang BC Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Rabu (22/06/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan Pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Kepabeanan dan cukai tersebut turut
serta dihadiri oleh, Ka Kanwil DJKN Sumut Bapak Harmoris Siregar, Kepala Kantor
Bea Cukai Teluk Nibung Bapak Tutut Basuki, Danramil 08/Pulau Buaya Kapten Arm
VB Hutagaol, Mewakili Danlanal TBA Lettu Laut (T) Rochman S, Mewakili Kejaksaan
Negeri Tanjungbalai Asahan Bapak S. Hasibuan, Mewakili Polisi Airud Asahan Ipda
Solekan, Mewakili Karantina Pertanian Tanjungbalai Asahan Bapak Sudiwan S, Mewakili
Loka PomTanjungbalai Ibu Afriani S Br Sidauruk dan Kepala Desa Bagan Asahan
Bapak Darwin.
Dalam kegiatan ini Bapak Tutut Basuki
(Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung) dalam konfrensi persnya menyampaikan, Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung
melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapat
persetujuan peruntukan Pemusnahan dari Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara) sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan
Sistem Informasi Nomor S-153/MK.6/KN.5/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera
Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2022 tanggal 25 Mei 2022.
Seluruh BMN yang dimusnahkan memiliki
perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.768.866.000,00 (tiga miliar tujuh ratus
enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan
total perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.962.786.000,00 (dua miliar
Sembilan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu) rupiah
dan kerugian imaterial atas barang larangan Impor, barang-barang tersebut
merupakan barang hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode tahun 2020
sampai dengan 2021 yang sebelumnya barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan
di bidang Kepabeanan atau Cukai. Para Undangan Melaksanakan Pemusnahan dengan
Cara Melakukan Pembakaran.
0 Komentar