Simalungun | Dengan menggelar Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah binaan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Sertu Dedi Aprizal turun kewialayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan diwilayah binaan, dalam rangka menghimbau serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar dalam melakukan aktivitas sehari-hari supaya tetap mematuhi anjuran pemerintah tentang Protokol Kesehatan, guna untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Jumat (04/02/2022).
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus
Covid-19, Babinsa Sertu Dedi Aprizal dengan melaksanakan kegiatan tracking dilingkungan
desa binaan, dengan sasaran warga yang terkonfirmasi Covid-19. Selain itu
petugas gabungan tracking juga memberikan himbauan kepada warga yang
terkonfirmasi Covid-19, agar tidak keluar rumah dan tetap mematuhi disiplin
protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M dan ( Memakai masker, Menjaga
jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk
pencegah penularan dan penyebaran Covid 19 ke warga lainnya dengan menghimbau
dan mengajak warga untuk melaksanakan protokol kesehatan menjaga jarak, memakai
masker dan selalu mencuci tangan guna memutus mata rantai penyebaran virus
covid 19.
Dengan menghimbau agar selama Isolasi di
rumah tetap memperhatikan kesehatan masing-masing dengan selalu
menjaga pola hidup sehat, mengkonsumsi vitamin, berjemur dan makan makanan yang
sehat dan bergizi. “PPKM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan
Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Kelurahan, Kecamatan sebagai alat
pengendalian penyebaran Covid-19,”tukas Babinsa Sertu Dedi Aprizal.
0 Komentar