Breaking News

Vaksinasi Dosis 3 Jenis Boster Turut Dilaksanakan Personel Koramil 10/Balimbingan Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Simalungun  |  Sampai saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, hal ini dapat dilihat dari munculnya jenis varian baru Covid-19 yaitu Omnicorn. Untuk mengantisipasi terpapar Covid-19, seluruh komponen masyarakat diharapkan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona, seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun dan bersama dengan Ibu Persit turut serta melaksanakan kegiatan suntik Vaksin Dosis 3 jenis Vaksin Pfizer (Booster), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Makoramil 08/Bangun, Jalan Asahan km 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (24/01/2022).

Personel Kodim 0207/Simalungun dengan melaksanakan kegiatan Vaksin Dosis 3 jenis Vaksin Pfizer (Booster), berkaitan dengan itu, Dandim 0207/Simalungun Letnan Kolonel Inf Roly Souhoka, S.I.P, menyampaikan vaksinasi Covid-19 booster ini merupakan vaksinasi lanjutan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga masyarakat dari terpapar Virus Corona, Vaksinasi booster ini dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster, tegas Dandim.

Lebiih lanjut Letkol Inf Roly Souhoka, S.I.P, juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan mendatangi tempat-tempat vaksinasi yang sudah disiapkan baik dosis I, dosis II dan dosis lanjutan (booster) sehingga imunitas tubuh terhadap virus corona tetap terjaga dengan baik, Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) jenis vaksin Moderna untuk anggota TNI serta PNS TNI AD Kodim 0207/Simalungun dilaksanakan selama dua hari, untuk itu bagi Masyarakat yang akan melaksanakan suntik Vaksin Dosis 3 Booster nantinya, adapun cara pendaftaran vaksinasi booster, sambungnya, cukup dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi primer dosis lengkap yang bisa di download di aplikasi Peduli Lindungi, usja 18 tahun keatas dan menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK di tempat vaksin yang sudah disediakan. “Bagi calon penerima vaksin booster harus membawa bukti sudah divaksin dosis I dan II minimal 6 bulan sebelumnya serta KTP dan KK ketempat vaksin yang sudah disediakan, inj baru boleh di vaksin booster, terang Dandim.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN