Simalungun | Sampai saat ini Pandemi Covid-19 belum berakhir, hal ini dapat dilihat dari munculnya jenis varian baru Covid-19 yaitu Omnicorn. Untuk mengantisipasi terpapar Covid-19, seluruh komponen masyarakat diharapkan melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus corona, seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Tanah Jawa jajaran Kodim 0207/Simalungun dan bersama dengan Ibu Persit turut serta melaksanakan kegiatan suntik Vaksin Dosis 3 jenis Vaksin Pfizer (Booster), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Makoramil 08/Bangun, Jalan Asahan km 5,5 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin (24/01/2022).
Personel Kodim 0207/Simalungun dengan melaksanakan
kegiatan Vaksin Dosis 3 jenis Vaksin Pfizer (Booster), berkaitan dengan itu, Dandim
0207/Simalungun Letnan Kolonel Inf Roly Souhoka, S.I.P, menyampaikan vaksinasi
Covid-19 booster ini merupakan vaksinasi lanjutan sebagai upaya pemerintah
untuk menjaga masyarakat dari terpapar Virus Corona, Vaksinasi booster ini
dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI melalui
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang ditujukan kepada
Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia
untuk melaksanakan vaksinasi booster, tegas Dandim.
Lebiih lanjut Letkol Inf Roly Souhoka,
S.I.P, juga mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri dengan mendatangi
tempat-tempat vaksinasi yang sudah disiapkan baik dosis I, dosis II dan dosis
lanjutan (booster) sehingga imunitas tubuh terhadap virus corona tetap terjaga
dengan baik, Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (Booster) jenis vaksin Moderna
untuk anggota TNI serta PNS TNI AD Kodim 0207/Simalungun dilaksanakan selama
dua hari, untuk itu bagi Masyarakat yang akan melaksanakan suntik Vaksin Dosis
3 Booster nantinya, adapun cara pendaftaran vaksinasi booster, sambungnya,
cukup dengan menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi primer dosis lengkap
yang bisa di download di aplikasi Peduli Lindungi, usja 18 tahun keatas dan
menunjukkan NIK dengan membawa KTP dan KK di tempat vaksin yang sudah
disediakan. “Bagi calon penerima vaksin booster harus membawa bukti sudah
divaksin dosis I dan II minimal 6 bulan sebelumnya serta KTP dan KK ketempat
vaksin yang sudah disediakan, inj baru boleh di vaksin booster, terang Dandim.
0 Komentar