Breaking News

Dalam Rangka Mendukung Vaksinasi Diwilayah, Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Monitor Pelaksanaannya


Simalungun  |  Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Dedek, Sertu Mahdan dan Serda Subrata turut serta melaksanakan kegiatan giat monitoring dan Pengamanan vaksinasi dosis 2 terhadap Anak sekolah usia 12 tahun sampai dengan lansia, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Gedung Sekolah SMA Negeri 1 dan Gedung SMP Negeri 1 Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Jumat (15/10/2021).

Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka Dedek mengungkapkan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak anak, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun. Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%, terangnya.

Lebih lanjut Babinsa Serka Dedek mengatakan pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi COVID-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas yang dimulai dari 1 Juli 2021 kemarin, tegas Serka Dedek.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN