Pematang Siantar | Pada pelaksanaan kegiatan penyekatan kendaraan yang keluar masuk wilayah Kota Pematang Siantar-Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan oleh Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun dan Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun serta aparat Pemerintahan Daerah, ini adalah sebagai tindak lanjut dari penerapan PPKM Level lll diwilayah Kota Pematang Siantar, seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 05/Serbelawan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Suwarno turun kewilayah untuk melaksanakan kegiatan Ops Penyekatan PPKM Level lll, Penanganan Covid – 19 serta PA Penanggung Jawab : Kapten Inf Totok Ragil, di wilayah kota pematang siantar, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Cipto Depan Obor Kota Pematang Siantar, Rabu (15/09/2021).
Bersama personel gabungan TNI-Polri dan
instansi terkait melaksanakan penyekatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level lll se Kota Pematang Siantar,
seperti yang diketahui, bahwa Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengendalian
Covid-19 dengan menerapkan PPKM Level lll se Kota Pematang Siantar, oleh sebab
itu, Kodim 0207/Simalungun beserta jajaran berikut unsur Polri dan Aparat
Pemerintahan Daerah melaksanakan penyekatan guna meminimalisir kegiatan
masyarakat dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang dewasa ini
semakin meningkat secara signifikan.
Disela-sela kegiatan tersebut Serda
Suwarno mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari adanya
kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat guna
pengendalian penyebaran Covid-19 yang mana keselamatan rakyat adalah yang
paling utama, ujar Serda Suwarno.
0 Komentar