Asahan | Petugas Gabungan melaksanakan Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Micro serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 14/Bandar Pasir Mandoge jajaran Kodim 0208/Asahan Serda Kevin berserta Personil Polres Asahan, Dinas Kesehatan dan Dishub turun kewilayah binaan untuk melaksanakan penghimbauan kepada masyarakat yang belanja supaya mematuhi Protokol Kesehatan dengan mememakai masker, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang menjadi sasarannya adalah pasar tradisional, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di diwilayah Kabupaten Asahan di Simpang Katarina Jalinsum 147 - 148 KM Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Senin (16/08/2021).
Pada kesempatan ini para Personel
Babinsa mengatakan, bahwa kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Skala Micro dengan
maksud mengurangi mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid
19 di wilayah Kabupaten Asahan. Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes)
dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol
kesehatan, terlebih dalam hal pemakaian masker. Pemakaian masker penting untuk
menjaga kesehatan, karena masker dapat melindungi dari polusi maupun penularan
penyakit melalui saluran pernapasan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan
masker wajib bagi semua orang sesuai instruksi pemerintah. Kegiatan ini dititik
beratkan pada Pengawasan Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dalam hal ini pengendara akan
dialihkan melalui jalur lain dan tidak memasuki wilayah perkotaan untuk
menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan untuk memberikan penekanan kepada
masyarakat terkait adanya wabah penyakit yang melanda dunia sehingga dibutuhkan
kesadaran masyarakat untuk memutus penyeberan Covid-19, Imbuhnya.
0 Komentar