Tanjung Balai | Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 Februari 2021 lalu. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kelurahan, Desa, hingga RT/RW. Menyikapi hal tersebut Personel Bintar Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim 0208/Asahan Serka I.K Siahaan turun kewilayah binaan untuk melaksanakan Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman New Normal yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membagikan masker, kegiatan tersebut yang dialskanakan bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Selasa (27/07/2021).
Pada pelaksanakan kegiatan tersebut adapun
tujuan dari giat tersebut guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid
19 di wilayah Binaan. Hal ini dikatakan menindak lanjuti kebijakan pemerintah
tentang PPKM Mikro tersebut, Babinsa melaksanakan memberikan himbauan dan
sosialisasi tentang penegakan Protkes.
Dalam kesempatan tersebut Serka I.K
Siahaan menuturkan, kami terus mengimbau masyarakat akan pentingnya
melaksanakan protokol kesehatan dan kami akan berbuat semaksimal mungkin untuk
menekan penyebaran COVID-19, untuk penanganan Covid-19 diperlukan sinergi atau
kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat desa, peran
posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat
agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus
corona ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah
edukasi dan pencegahannya, kata Babinsa.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan ini
yakni pendekatan berbasis mikro untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan
penegakan hukum protokol kesehatan di desa binaan Wilayah Lingkungan IV Kelurahan
Pahang Kecamatan Datuk Bandar, tutupnya.
0 Komentar