Simalungun | Untuk mencegah penyebaran covid-19 ditempat keramaian, Personel Bintara Pembina Desa anggota Koramil 14/Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Abdullah turun kewilayah binaan untuk melaksanakan giat Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan terhadap masyarakat yang belanja di pekan Raya, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (01/07/2021).
Kegiatan operasi yustisi dan edukasi
gerakan 3 M oleh anggota Koramil 14/Raya
ini difokuskan di pasar tradisional Raya
menyasar para pedagang dan para pengunjung pasar tradisional tersebut
Kegiatan transaksi ekonomi merupakan wilayah yang rawan karena kemungkinan
terjadinya interaksi sosial antar warga dari berbagai wilayah bewrkumpul di
pasar memngkinkan resiko pneyebaran covid 19.
Untuk mengurangi resiko tersebut hanya
dengan cara disiplin melaksanakan gerakan 3 M yaitu menjaga jarak, menggunakan
masker dan sesering meungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau
menggunakan hand sanitizer
“Kegiatan himbauan dan operasi yustisi
penegakan protokol kesehatan ini terus akan kami lakukan, mengingat KLB pandemi
covid 19 di Kecamatan Raya belum
berakhir, kami senantiasa himbau kepada warga untuk terus waspada, jaga
kesehatan dan patuhi protokol kesehatan”, kata Babinsa Serda Abdullah.
0 Komentar