Simalungun | Membatasi mobilitas dan menghindari keramaian maka Personil koramil 03/Siantar Selatan jajaran Kodim 0207/Simalungun, Babinsa Serda Mujiman melaksanakan giatan komsos gakplin prokes dan pemasangan Spanduk dilarang mudik mencegah penularan covid 19 di Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Selatan, Kabupaten Simalungun, Kamis (06/05/2021).
Adapun pemasangan Spanduk pelarangan
mudik ini dilakukan untuk mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 sebagai upaya
mendukung pemerintah. Upaya ini adalah untuk mengimbau agar warga nantinya
tidak melakukan mudik dengan terpasangnya spanduk adanya pelarangan mudik dari
pemerintah ini sebagai wujud kepedulian ke masyarakat agar tidak tertular
Covid-19.
Babinsa Serda Mujiman menyatakan bahwa,
“Pemasangan spanduk imbauan itu dipasang di depan balai desa wonocatur yang
merupakan tempat strategis agar mudah dibaca masyarakat supaya tidak melakukan
perjalanan atau mudik tahun ini dalam upaya antisipasi dan pencegahan penularan
virus corona,” tutur Babinsa.
0 Komentar