Asahan | Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai sebagai salah satu upaya untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakan hukum, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan persyaratan karantina. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya wabah hama penyakit hewan dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang masuk tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan dari Negara asal diwilayah Indonesia.
Dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa
(Babinsa) Koramil 08/Pulau Buaya jajaran Kodim 0208/Asahan Pelda F.Sinaga dan 1
org anggota Babinsa beserta Instansi
terkait, turut serta mengahdiri pada pelaksanaan Pemusnahan media Pembawa HPHK
dan OPTK sampel uji Karantina Pertanian Tanjung balai Asahan. Jalan pelabuhan
Panton, Dusun V Desa Bahan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten
Asahan, Senin (26/04/2021).
Pada pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pemusnahan
media Pembawa HPHK dan OPTK sampel uji Karantina Pertanian Tanjung balai Asahan
tersebut turut serta dihadiri oleh, Kadis Karantina Pertanian Bapak Edward S, Kadis
Karantina Perikanan Bapak Sondang Sitorus, Kades Bagan Asahan Bapak Sahril
Akmal, KSOP Tanjung Balai Asahan Bapak Ali Mukti, Danlanal yang diwakili Letda
AL Arif P dan Kapos Bagan Asahan diwakili Bripka R. Sitorus.
0 Komentar