Simalungun | Dalam rangak untuk mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah binaan, Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 12/Seribu Dolok jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Andi Eredi bersama dengan Personel Polsek Saribu Dolok turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Opersai Yustisi sekaligus Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Sutomo Kelurahan Saribu Dolok Kabupaten Simalungun, dengan mengimbau kepada warga untuk memakai masker apabila keluar rumah guna mencegah Virus Covid-19, tepatnya berposisi di Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Kamis (29/04/2021).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serda
Andi mengatakan bahwa tujuan diadakannya Ops Yustisi tersebut adalah memberikan
himbauan kepada warga Desa Kelurahan Saribudolok dan mensosialisasikan Perbub Barut No. 39 th
2020, yang mana agr tetap patuhi protokol kesehatan dan tetap waspada,
selanjutnya apabila ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan
di berikan teguran lisan, teguran tertulis dan sangsi sosial berupa menyapu di
tempat umum.
Kepada masyarakat yang berada di Jalan
Sutomo Kelurahan Saribudolok, Bripka Syawal bersama dengan satu orang lainnya
menyampaikan pesan yang berkaitan dengan penerapan 3 M serta memberikan
tindakan bagi para pelanggar yang tidak gunakan masker dan memasang sticker ayo
pakai masker, terang Babinsa Serda Andi.
0 Komentar