Asahan | Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Inf Muhamad Bassarewan, S.Hub. Int., turut serta menghadiri pelaksanaan Press Release perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Halaman Polres Asahan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Rabu (28/8/2024).
Pada
kesempatan tersebut Dandim 0208/Asahan mengatakan, Narkoba adalah musuh kita
bersama, dalam pemberantasan Narkoba tidak bisa dibebankan kepada Kepolisian
saja maka kita harus saling bahu membahu demi menghilangkan Narkoba di Kabupaten
Asahan. Saya meminta kepada Masyarakat jangan sungkan dan jangan takut dalam
memberikan informasi terkait dengan peredaran Narkoba, terang Letkol Inf
Muhamad Bassarewan.
Dalam
releasenya Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., mengatakan
penangkapan ini dilakukan pada hari Senin 12 Agustus 2024 bertempat di Jl.
Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota tanjung Balai
dan jumlah tersangka sebanyak 4 orang yaitu Inisial (M.P) 33 Thn warga Desa
Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan yang, Inisial (D.S.S) 20 Thn, warga Desa
Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan. Inisial (A.H), 25 Thn, warga Kota
Tanjungbalai dan Inisial (H.A.S), 30 Thn warga Tanjungbalai Utara Kota
Tanjungbalai. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pertama
dengan tersangka Inisial (MP dan DSS) netto 1000 Gram, dan Barang bukti
dari Tersangka Inisial (AH dan HAS) berat brutto 1.020 atau netto 1000 gr/1Kg. Terhadap
Tersangka (MP dan DSS) diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU
No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana
Penjara 20 Thn atau Seumur Hidup. Adapun Terhadap Tersangka (AH dan HAS)
diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.
35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20
Thn atau Seumur Hidup.
Turut
hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Muhammad
Bassarewan, Kajari Asahan Didieng W. Atabay, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri
Asahan diwakili oleh Hakim Antoni Travolta, S.H., Kepala BNN Asahan Adrea Retha
Zulhelpi, dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Asahan IPTU Dr. Anwar Sanusi S.
S. H., M. H.
0 Komentar