Pematang Siantar | Komandan Koramil (Danramil) 03/Siantar Selatan Kapten Inf Teguh Sugiono menghadirkan Babinsanya Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak NRP 31050161780384, jabatan Babinsa Koramil 03/SS Kodim 0207/Simalungun untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Atas nama terdakwa Tri Alfito Oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, kegiatan tersebut yang dilakukan bertempat di Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Kota Pematang Siantar, Kamis (27/07/2023).
Adapun
personil yang mendampingi Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak ialah
Danramil 03/SS, Kapten INF Teguh Sugiono, dan Anggota Unit Intel Dim 0207/SML,
Serda Johan S Munthe. Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak memberikan
keterangan kepada Majelis Hakim sebagai saksi di ruang persidangan pengadilan
negeri Pematang Siantar. Ada pun Majelis Hakim dalam Persidangan yakni Hakim
Ketua Irwan Syah Sitorus SH MH, Hakim Anggota Rahmad Hasibuan SH MH, Hakim
Anggota Febriani,SH, Panitra Peganti Sinta Ritonga SH, dan Penasehat hukum
tersangka Moris Nadapdap SH.
Adapun
keterangan Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak NRP 31050161780384 jabatan
Babinsa Koramil 03/SS Dim 0207/SML, sebagai saksi sebagai berikut : Pada tgl 16
maret 2023, sekitar pukul 21.30 saya sertu G. Simanjuntak babinsa koramil 03/SS
mendampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Ara butar2 atas panggilan dari Pak Rt. An
Pak Topan sugara utk melaksanakan pengecekan kos2an di jalan melanthon siregar
bawah, yg selama ini masyarakat sdh resah krn ada nya penghuni kos2an yg mabuk
mabuk, bermain judi, pasangan tdk resmi dan dugaan penggunaan narkoba di kos2an
tsb. Pada saat pengecekan di kos2an Zaki, sebuah spd motor beat yg di kendarai
oleh 3 org memasuki parkiran Kos Zaki. Dan langsng di periksa oleh
bhabinkamtibmas dan didampingi oleh saya dan pak RT. Dari hasil pengecekan ke 3
org tsb, salah satunya an. Sdr Tri alfito didapati membawa sebungkus ganja
kering, dan 4 lembar kertas paper tik tak. Atas temuan tsb, bhabinkamtibmas
menghubungi sat Narkoba polresta pematang siantar utk menyerahkan sdr Trio
alfito berikut dgn barang bukti ganja tsb. Pkl 22.50 sat narkota tiba di lokasi
tsb, dan sdr Trio alfito di bawa ke polresta pematang siantar, utk di lakukan
pemeriksaan lanjutan.
Setelah
itu, Serda Gunung Tua Pandapotan Simanjuntak selesai memberikan keterangan dan
kesaksiannya di Depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam
keadaan aman dan Lancar.
0 Komentar