Breaking News

Masyarakat Nilai Lamtoras Biang Konflik di Sihaporas Simalungun


Simalungun  |  Buntut dari klaim tanah adat seluas 1.500 Ha oleh kelompok Lamtoras di areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menyebabkan terjadinya pengrusakan tanaman dan kendaraan milik perusahaan dan masyarakat menduga lamtoras biang konflik.

Kelompok Lamtoras merupakan warga masyarakat dari Dusun IV Aek Batu dan Dusun 5 Lumban Ambarita yang berada di wilayah Desa Sihaporas. Mereka juga mengaku sebagai keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita yang memiliki tanah adat di areal HGU PT TPL Tbk sektor Aek Nauli.

Aksi kelompok Lamtoras ini telah dilaporkan pihak PT TPL Tbk ke Polres Simalungun. Sedikitnya ada empat laporan pengaduan yang dilayangkan PT TPL Tbk sejak April hingga Juni 2022.

Begitupun, manajemen PT TPL Tbk tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada kelompok Lamtoras. Di antaranya mengimplementasikan program CSR (Corporate Social Responsibility) melalui pembentukan kelompok Tani Hutan. Namun upaya ini tak digubris kelompok Lamtoras.

Sementara, aksi anarkisme kelompok Lamtoras yang terus menurut dikembalikannya tanah adat, telah menyebabkan terusiknya ketenteraman wilayah Desa Sihaporas dan mengganggu kelangsungan perekonomian warga dari tiga dusun, yakni Dusun I Sihaporas Bolon, Dusun II Sihaporas Bayu, dan Dusun III Gunung Pariama yang selama ini berkerja dengan PT TPL Tbk.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu terjadinya bentrok antarwarga dusun dari satu desa yang sama. “Kelompok Lamtoras itu hanya sebagian kecil dari warga Sihaporas. Kira-kira mereka itu jumlahnya 40 orang saja. Kami para warga dari tiga dusun tidak mau ikut-ikutan dengan yang mereka tuntut. Makanya kami pun dimusihi mereka,” ungkap seorang warga, yang demi keamanannya meminta identitasnya tidak disebutkan. (red)

 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN