Simalungun | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang membahas Evaluasi Implementasi Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati, sejak tahun 2015 Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri/Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam rangka penerbitan akat perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Peraturan tersebut menjadi payung hukum bagi penerapan sidang terpadu untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen-dokumen primer yang diperlukan.
Dalam kesempatan ini seperti yang
dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 06/Perdagangan
jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Untung mewakili Danramil turut serta
menghadiri undangan dalam rangka Pembukaan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING),
kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Bandar Kabupaten Simalungun, Kamis (10/03/2022).
Pada pelaksanaan kegiatan menghadiri
undangan dalam rangka Pembukaan Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING)
tersebut turut serta dihadiri oleh, KA, KUA Bapak Abdul Wahab Nasution, Camat
Bandar di wakili Kas Kesra Paulan Rajagukguk, Ketua P A Simalungun Ibu Sri
Hartati SHI MA, Wakil Ketua PA Simalungun Bapak Alimudin SHI MA.
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka
Untung mengungkapkan program sidang keliling ini sangat membantu masyarakat
khususnya yang tinggal di daerah yang jarak tempuhnya jauh dari Pengadilan
sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak ringan, harapannya
semoga pelaksanaan sidang keliling tetap berlanjut, Ssehingga masyarakat
semakin sadar dengan hukum dan dapat menerima bantuan-bantuan pelayanan hukum
untuk mendapatkan hak dan fasilitas lainnya, tutup Babinsa Serka Untung.
0 Komentar