Asahan | Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun pada 1 November 2021. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah menerbitkan rekomendasi terkait penggunaan vaksin ini. IDAI mengungkap terdapat berbagai pertimbangan terkait munculnya rekomendasi ini. Alasan pertama adalah karena sudah keluarnya izin penggunaan darurat dari BPOM. Cukup tingginya kasus anak yang terinfeksi Covid-19 yaitu sebesar 13 persen juga jadi pertimbangan munculnya rekomendasi ini. Kondisi ini ditambah dengan berjalannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang meningkatkan risiko seorang anak terinfeksi Covid-19.
Melihat warga kami yang sangat antusias
untuk melaksanakan vaksinasi ini, terpenting adalah vaksin ini untuk
meningkatkan imunitas tubuh dan bisa menjaga kekebalan tubuh dari virus
Covid-19 serta kegiatan pagi ini tetap kita taati protokol kesehatan, dalam hal
ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 16/Pulau Rakayat jajaran
Kodim 0208/Asahan Serka DA. Handoko dan Serda Monang Sitorus turun kewilayah
binaan untuk turut serta melaksanakan Pendampingan Serbuan Vaksinasi Covid-19
untuk anak usia 6 S/D 11 Tahun kepada anak Sekolah Dasar (SD), kegiatan
tersebut yang dilaksanakan bertempat di SD Negeri Pulau Rakyat Tua dan SD
Negeri Desa Padang Sipirok Kabupaten Asahan, Sabtu (15/01/2022).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka
DA. Handoko mengungkapkan serbuan Vaksinasi bagi anak Sekolah Dasar guna
meningkatkan imunitas tubuh, pada pelaksanaan vaksinasi tersebut dan pagi
vaksin yang di laksanakan dengan menghimbau kepada masyarakat yang akan
melaksanakan vaksin tersebut, guna memudahkan pendataan dari pihak tenaga
kesehatan, anak itu harus dipersiapkan oleh ibunya. Nanti ibunya yang yang
mengantar. Itu tidak boleh suster ataupun pembantu yang tidak tahu tentang anak
itu. Harus orangtuanya yang tahu tentang anak itu atau kakaknya yang lebih
besar dan jangan ada yang disembunyikan ujar Babinsa Serka DA. Handoko.
0 Komentar