Pematang Siantar | Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menghendaki agar terlaksananya penataan aset dan akses agraria yang merupakan payung hukum untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih merata dan berkeadilan dan juga sebagai bentuk tindak lanjut terhadap surat Gubernur tentang identifikasi dan inventarisasi HGU untuk objek reforma agraria, dalam kesempatan ini Danramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Suheri beserta satu orang Babinsa melaksankan kegiatan monitoring pertemuan Forkopimda dengan PTPN III di Hotel Sapadia dalam rangka Tindak Lanjut Tanah HGU di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Rabu (17/11/2021).
Dalam rangka
pelaksanaan kegiatan monitoring pertemuan Forkopimda dengan PTPN III di Hotel
Sapadia dalam rangka Tindak Lanjut Tanah HGU di wilayah Kecamatan Siantar
Sitalasari tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Pematangsiantar
diwakili oleh Wakil walikota Bpk Tagor Sitorus SE MM., GM PTPN III di wakili
oleh Bapak H. Saputra SPT.MM., Ketua DPRD Pematangsiantar Bapak Timbul Lingga
SE, Utusan Polda Sumut AKBP Endang Hermawan., Danrem 022/PT diwakili Kasi
Intelrem 022/PT Letkol Inf M.Ali Seregar., Dandim 0207/Simalungun diwakili
Danunitdim Letda Inf Surya Dharma Siregar., Kapolresta Pematangsiantar diwakili
Kabag Ops Kompol Alimin., BPN Kota P.Siantar Bpk Maruli SH dan BPN Simalungun.Bpk
Khoirul Rijal SH, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud., Danramil 04/Siantar
Barat Kapten Inf Suheri., Camat Siantar Sitalasari Abdiriadi Siregar., Lurah
Gurilla Bapak Azis., Lurah Bahsorma Bapak Suriadi dan Para undangan.
Dalam hal ini bahwa
ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah menjadi persoalan klasik yang masih
harus kita benahi dan perbaiki, sila kelima Pancasila Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia seakan hanya akan menjadi slogan dan harapan manis
dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu segera
dilakukan restrukturisasi dalam penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih
menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah
untuk pemeriksaan terhadap izin HGU yang dokumen operasionalnya belum ada atau
telah berakhir, untuk memaparkan tentang izin HGU sehingga diperlukan
peninjauan dan pemeriksaan supaya dapat diperoleh data terkait penyimpangan
dalam hal legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah HGU untuk dapat diambil
keputusan sesuai peraturan yang berlaku.
0 Komentar