Breaking News

Pertemuan Forkopimda Dengan PTPN III Dalam Rangka Tindak Lanjut Tanah HGU Turut Dihadiri Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun


Pematang Siantar  |  Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menghendaki agar terlaksananya penataan aset dan akses agraria yang merupakan payung hukum untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih merata dan berkeadilan dan juga sebagai bentuk tindak lanjut terhadap surat  Gubernur tentang identifikasi dan inventarisasi HGU untuk objek reforma agraria, dalam kesempatan ini Danramil 04/Siantar Barat jajaran Kodim 0207/Simalungun Kapten Inf Suheri beserta satu orang Babinsa melaksankan kegiatan monitoring pertemuan Forkopimda dengan PTPN III di Hotel Sapadia dalam rangka Tindak Lanjut Tanah HGU di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, Rabu (17/11/2021).

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan monitoring pertemuan Forkopimda dengan PTPN III di Hotel Sapadia dalam rangka Tindak Lanjut Tanah HGU di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut turut serta dihadiri oleh, Walikota Pematangsiantar diwakili oleh Wakil walikota Bpk Tagor Sitorus SE MM., GM PTPN III di wakili oleh Bapak H. Saputra SPT.MM., Ketua DPRD Pematangsiantar Bapak Timbul Lingga SE, Utusan Polda Sumut AKBP Endang Hermawan., Danrem 022/PT diwakili Kasi Intelrem 022/PT Letkol Inf M.Ali Seregar., Dandim 0207/Simalungun diwakili Danunitdim Letda Inf Surya Dharma Siregar., Kapolresta Pematangsiantar diwakili Kabag Ops Kompol Alimin., BPN Kota P.Siantar Bpk Maruli SH dan BPN Simalungun.Bpk Khoirul Rijal SH, Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud., Danramil 04/Siantar Barat Kapten Inf Suheri., Camat Siantar Sitalasari Abdiriadi Siregar., Lurah Gurilla Bapak Azis., Lurah Bahsorma Bapak Suriadi dan Para undangan.

Dalam hal ini bahwa ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah menjadi persoalan klasik yang masih harus kita benahi dan perbaiki, sila kelima Pancasila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia seakan hanya akan menjadi slogan dan harapan manis dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk itu perlu segera dilakukan restrukturisasi dalam penguasaan dan pemilikan tanah yang lebih menjamin rasa keadilan bagi masyarakat, tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah untuk pemeriksaan terhadap izin HGU yang dokumen operasionalnya belum ada atau telah berakhir, untuk memaparkan tentang izin HGU sehingga diperlukan peninjauan dan pemeriksaan supaya dapat diperoleh data terkait penyimpangan dalam hal legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah HGU untuk dapat diambil keputusan sesuai peraturan yang berlaku.

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN