Simalungun | Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Binaan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin dan mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang difokuskan di lokasi yang menjadi skala prioritas masyarakat, seperti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 20/Sindar Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka A B Togatorop turun kewilayah binaan untuk melaksanakan pengawasan protokol covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman New Normal yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membagikan masker serat Gablin Protokol Kesehatan Di menghimbau Masyarakat agar Menggunakan Masker Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Marubun Siboras Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Rabu (24/11/2021).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Serka A
B Togatorop dengan melakukan pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan
virus Corona (Covid-19) tersebut, adapun tujuannya untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan terkait
Covid-19. “Ini demi keselamatan, baik bagi dirinya sendiri, maupun lingkungan
sekitar,” imbuhnya.
Ditegaskan dia, pengelola swalayan
tersebut harus tetap melakukan pemantauan dan imbauan kepada pengunjung, wajib
memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk berbelanja, kemudian melakukan cek
suhu tubuh. “Selain melakukan imbauan, hal ini juga sesuai dengan protokol
kesehatan dalam rangka guna mencegah dan memutus mata rantai Covid 19,”
pungkasnya.
Sementara itu Danramil di tempat
terpisah mengatakan edukasi dan sosialisasi serta pengawasan pentingnya
penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat seperti di tempat
keramaian memang harus terus dilakukan, TNI akan terus mengingatkan karyawan
maupun pengunjung pusat keramaian seperti swalayan, agar selalu mematuhi
protokol kesehatan, tutupnya.
0 Komentar