Simalungun | Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di wilayah desa binaan, seprti yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 20/Sindar Raya jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Sampurno turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah binaan dalam rangka menghimbau kepada masyarakat desa binaan agar mematuhi Surat edaran Bupati Simalungun tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta menghimbau agar mematuhi Protokol Kesehatan agar mengunakan Masker guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan berlokasi di Nagori Durian Banggal Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Selasa (09/11/2021).
Dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, pada kesempatan tersebut
Babinsa Serda Sampurno menerangkan dan mensosialisasikan kepada Masyarakat desa
binaan dengan sesuai Surat Edaran Bupati Simalungun tentang PPKM (Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Babinsa Serda Sampurno melaksanakan patroli di
wilayah binaan dengan adapun sasaran patrol tempat yang biasa banyak orang
berkumpul dan berkerumun seperti yang ada di wilayah Nagori Durian Banggal Kecamatan Raya Kahean.
Dalam kesempatan tersebut Babinsa Serda
Sampurno juga menekankan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan,
selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan
menggunakan sabun pada air yang mengalir, menerapkan Pola hidup sehat,
memperbanyak dan mengkonsumsi vitamin, Rajin olah raga serta berjemur di pagi
hari. “Salah satu tugas Babinsa adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
dengan berbagai kegiatan teritorial di desa binaannya diantaranya melaksanakan
kegiatan rutin menggelar patroli wilayah untuk memberikan rasa aman dan nyaman
bagi masyarakat, di masa pandemi ini. Kami tekankan kepada seluruh Babinsa
untuk melaksanakan edukasi berkaitan dengan PPKM di masa pamdemi ini,” katanya.
0 Komentar