Breaking News

Melalui Personel Jajaran Kodim 0207/Simalungun Laksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan


Simalungun  |  Dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona dikalangan masyarakat, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Tiga Runggu jajaran Kodim 0207/Simalungun Kopda JR Purba bersama Dinas Terkait turun kejalanan untuk melaksanakan kegiatan Protokol Disiplin Kesehatan Covid-19 dengan menghimbau masyarakat Agar  menggunakan Masker  guna Memutus mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Nagori Banu Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/10/2021).

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Disiplin Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah tersebut menghimbau masyarakat Agar  menggunakan Masker  guna Memutus mata Rantai Penyebaran Virus Covid 19.

Para pelanggar langsung didata dan dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan sanksi fisik berupa push up, sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut. Dalam kegiatan OPS yustisi tersebut terdapat pelanggaran masyarakat berupa tidak di pakainya masker berjumlah 27 Orang.Kegiatan OPS yustisi itu pula di bagikan masker kepada masyarakat terutama yang kedapatan tidak membawa masker.

Disela-sela kegiatan tersebut Kopda JR Purba menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang digelar oleh Petugas gabungan dari Koramil tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Lebih lanjut Kopda JR Purba pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar dan menghindari kerumunan, terangnya.


 

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN