Simalungun | Sejumlah personil gabungan, baik dari Personil TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan memberikan edukasi dan mengingatkan sekaligus mendisiplinkan serta menyadarkan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 11/Parapat jajaran Kodim 0207/Simalungun bersama dengan Satpol PP turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat yang melintasi Kota Parapat Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/09/2021).
Pada pelaksanaan Operasi Yustisi
Penegakkan Perda Nomor : 7 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular
bertempat di Jalan Besar Parapat, adapun tujuan kegiatan operasi yustisi untuk
menertibakan penggunaan masker, memberikan teguran dan anjuran penggunaan
masker kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melintas, terangnya.
Dalam razia tersebut selain memberikan
himbauan, petugas memberikan terguran kepada warga yang tidak mengunakan
masker. Selain Razia mengenakan masker, petugas juga menhimbau rajin cuci
tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak aman mengurangi kontak fisik
serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan mengonsumsi makanan bergizi,
diharapkan akan mampu memutus mata rantai penularan covid-19, terangnya.
Ditempat terpisah disampaikan Danramil
mengatakan kegiatan operasi yustisi tertib disiplin memakai masker di wilayah
kecamatan Girsang Sirpangan Bolon, guna mencegah penyebaran dan penularan
Covid-19. “Himbauan kepada semua warga agar tetap memperhatikan 3M Mencuci
tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga jarak, apabila akan beraktifitas diluar
rumah agar dapat mengurangi serta menghambat penularannya di wilayah Kecamatan Girsang
Sirpangan Bolon, dengan harapan Operasi Yustisi penertiban disiplin bermasker
dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, demi keamanan bersama,” jelas Danramil.
0 Komentar