Simalungun | Petugas Gabungan melaksanakan Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Tiga Runggu jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda M. Siregar berserta Personil Polsek Purba, Camat Purba turun kewilayah binaan untuk melaksanakan penghimbauan kepada masyarakat yang belanja supaya mematuhi Protokol Kesehatan dengan mememakai masker, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang menjadi sasarannya adalah pasar tradisional, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pekan Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Senin (16/08/2021).
Pada kesempatan ini para Personel
Babinsa dijajaran Kodim 0207/Simalungun Serda M. Siregar mengatakan, bahwa
kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Level IV dengan maksud mengurangi
mobilitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran Covid 19 di wilayah kota
Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun. Penegakan disiplin protokol
kesehatan (prokes) dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tetap menerapkan
protokol kesehatan, terlebih dalam hal pemakaian masker. Pemakaian masker
penting untuk menjaga kesehatan, karena masker dapat melindungi dari polusi
maupun penularan penyakit melalui saluran pernapasan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, penggunaan
masker wajib bagi semua orang sesuai instruksi pemerintah. Kegiatan ini dititik
beratkan pada Pengawasan Protokol Kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dalam hal ini pengendara akan
dialihkan melalui jalur lain dan tidak memasuki wilayah perkotaan untuk
menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan untuk memberikan penekanan kepada
masyarakat terkait adanya wabah penyakit yang melanda dunia sehingga dibutuhkan
kesadaran masyarakat untuk memutus penyeberan Covid-19, Imbuhnya.
0 Komentar