Simalungun | Operasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah Kota Pematang Siantar-Kabupaten Simalungun dilaksanakan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 10/Balimbingan jajaran Kodim 0207/Simalungun Serma SM. Purba bersama rekannnya turun kewilayah untuk turut serta melaksanakan kegiatan Pos Penyekatan PPKM Level 4 dalam rangka untuk menghimbau Masyarakat untuk tidak memasuki Kota Pematang Siantar, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di depan Bank BRI, Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, Senin (16/08/2021).
Dalam kegiatan PPKM diwilayah binaan
dilakukan oleh Personel jajaran Kodim 0207/Simalungun, dalam hal ini Personil
yang tergabung dalam pelaksanaan Pos Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tersebut terdiri dari, Kodim 0207 : 2 orang,
PM : 1 orang, Yonif 126 : 2 orang, Polres Pematang Siantar : 5 orang, Dishub : 5
orang dengan jumlah : 15 orang dalam 1 Pos.
Dalam hal ini Bintara Pembina Desa
(Babinsa) turun kewilayah binaan untuk turut serta melaksanakan kegiatan
penjagaan di Posko Pengedalian PPKM Level 4, dalam kegiatan PPKM Level 4
tersebut Babinsa dengan memberikan menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi
protkes dan kemudian bagi pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan
tersebut di Pos Pengalihan akan dialihkan kendaraan kea rah Jalan Parluasan Kota
Pematangsiantar.
Pada kesempatan itu juga Babisna Serma SM.
Purba mengatakan bahwa pengendalian Covid-19 juga terus dimaksimalkan melalui 3
T yakni testing (tes), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Selain
itu, masyarakat melakukan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,
” jelasnya.
0 Komentar