Asahan | Kegiatan operasi tersebut dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Penegakan Perda NTB Nomor : 7 thn 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penegakan disiplin hukum protokol Covid-19 sebagai penanda implementas Perda Nomor 7 tahun 2020 wilayah Kabupaten Asahan, seperti halnya yang dilakukan oleh Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 15/Bandar Pulo jajaran Kodim 0208/Asahan Kopda Sutopo turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan Oprasi Yustisi yang dilakukan bersama dengan anggota Polsek Bandar Pulo serta sekaligus pemberian masker kepada pengunjung pasar pagi, kegiatan ini di ikuti bersama dengan Kopda Sutopo, Aiptu Sagala, Aiptu M Damanik, Aiptu Safrizal dan Masyarakat yang ada di Desa Aek Songsongan kegiatan tetap berpedoman Pada Protokol Covid - 19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan tepatnya di Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan, Selasa (17/08/2021).
Pada kesempatan tersebut Babinsa Kopda
Sutopo beserta para tim gabungan penertiban melakukan operasi yustisi penegakan
protokol kesehatan di tempat umum, pada kesempatan tersebut Babinsa Kopda
Sutopo mengatakan, kegiatan semacam ini rutin kita lakukan baik pagi, siang
maupun malam demi penegakan protokol kesehatan. Sebab kunci untuk memutus mata
rantai Covid-19 adalah dengan menerapakan protokol kesehatan, jelas Babinsa
Kopda Sutopo.
Lebih lanjut Babinsa Kopda Sutopo
mengungkapkan terbukti dengan kita adakan oprasi yustisi masih saja ada warga
masyarakat yang tidak mengunakan masker di brikan sanksi, teguran. Marzuki
berharap, pemberian sanksi dan teguran yang dilakukan dapat memberi pelajaran
ke masyarakat terkait masalah kesehatan di masa pandemi Covid-19,
penindakan yang kami lakukan tujuannya tentu agar masyarakat yang melanggar
mendapatkan efek jera, sehingga kedepannya kami berharap mereka dapat lebih
mematuhi protokol kesehatan, tutupnya.
Ditempat terpisah Danramil mengungkapkan
bahwa para Babinsa harus kerja bahu-membahu di Wilayah Binaan tentang
penggunaan masker, mengingat warga masyarakat banyak melakukan aktifitas
di luar rumah semenjak berlakunya new normal, “Fasilitas umum seperti pasar
biasanya akan digunakan oleh warga masyarakat untuk beraktifitas
transaksi jual beli, sehingga sangat rentan untuk penyebaran Covid-19,″
ungkap Danramil.
0 Komentar