Simalungun | Cegah penyebaran virus corona dikalangan masyarakat, maka dari itu Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 13/Tiga Runggu jajaran Kodim 0207/Simalungun Serda Martiyas bersama Dinas Terkait turun kejalanan untuk melaksanakan kegiatan Protokol Disiplin Kesehatan Covid-19, kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Jalan Besar Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, Minggu (04/07/2021).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut
dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap menerapkan Disiplin
Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah
tersebut.
Para pelanggar langsung didata dan
dikenakan sanksi sosial seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan sanksi
fisik berupa push up, sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam Operasi
Yustisi tersebut. Dalam kegiatan OPS yustisi tersebut terdapat pelanggaran
masyarakat berupa tidak di pakainya masker berjumlah 27 Orang.Kegiatan OPS
yustisi itu pula di bagikan masker kepada masyarakat terutama yang kedapatan
tidak membawa masker.
Disela-sela kegiatan tersebut Ipda R
Damanik dari Polsek purba menyampaikan bahwa Operasi Yustisi Penegakan Disiplin
yang digelar oleh Petugas gabungan dari Koramil dan Polsek Purba tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat agar
mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Lebih lanjut Serda Martiyas pun
menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memakai masker saat keluar rumah,
mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar dan
menghindari kerumunan.
0 Komentar