Pematang Siantar | Guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di wilayah Binaan khususnya ditempat keramaian, dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa Koramil 01/Siantar Utara jajaran Kodim 0207/Simalungun Serka Kari Gultom dan Serda Hendra Pasaribu, turut serta pengawasan protokol Covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman New Normal dan dengan Polsek Siantar Utara mendukung giat pelaksanaan PPKM Kec. Siantar Utara dalam rangka menghimbau serta mensosialisasikan Surat edaran Walikota Pematangsiantar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Disease (Covid-19), kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di Pasar Dwi Kora Parluasan Kota Pematang Siantar, Rabu (16/06/2021).
Pada kesempatan tersebut Babinsa
mengatakan, "Giat ini rutin dilakukan jajaran Babinsa untuk menganalisis
kondisi kedisiplinan masyarakat yang berbelanja baik itu pengunjung atau
pedagang yang ada di Pasar Dwi Kora Parluasan, tampak beberapa masyarakat
kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak. Dan tentu saja hal itu
langsung ditindaklanjuti oleh Babinsa.
Dalam rangka menghimbau kepada para
pedagang maupun pembeli agar tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu
menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna untuk
mencegah penyebaran penularan Covid-19 serta mensosialisasikan Surat edaran
Walikota Pematangsiantar tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di wilayah Kota
Pematangsiantar.
0 Komentar