Tanjung Balai | Dalam
rangka untuk memastikan penghentian operasional bus yang membawa penumpang
sampai waktu yang ditetapkan pemerintah. Seperti yang dilakukan Personel
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 17/Datuk Bandar jajaran Kodim
0208/Asahan Pelda Syaiful Zuhri turun kewilayah binaan untuk melaksanakan kegiatan
pengecekan dan himbauan agar armada angkutan umum yang ada diwilayah Koramil
17/Datuk Bandar tidak mengangkut penumpang, kecuali pengiriman paket, kegiatan
tersebut yang dilakukan bertempat di Jalan Sudirman km 2,5 Kelurahan Sirantau Kecamatan
Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (08/05/2021).
Pada kesempatan tersebut Pelda Syaiful
Zuhri mengungkapkan, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
memastikan bahwa aktivitas mobilisasi dalam satu wilayah aglomerasi dilarang
selama 6-17 Mei 2021. Pasalnya, hal tersebut juga berpotensi dalam memperluas
penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri. Terkecuali, bagi
beberapa layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian. Demikian
dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya
usai melakukan komunikasi bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan mudik
dilarang, termasuk wilayah aglomerasi (mudik lokal). Yang diperbolehkan adalah
aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di
kawasan ini dengan pembatasan," kata dia. "Baik itu transportasi
darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat
dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu
akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan”, tutup Pelda
Syaiful Zuhri.
0 Komentar