Breaking News

Ungkap Kasus Bulan Februari Hingga Maret 2021, Polres Tulungagung Berhasil Tangkap 7 Tersangka

Ungkap Kasus Bulan Februari Hingga Maret 2021, Polres Tulungagung Berhasil Tangkap 7 Tersangka

SULUH POS ■ Sampai dengan minggu ketiga dibulan Maret 2021, Polres Tulungagung melalui Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah hukum Polres Tulungagung. 

Kasus tersebut diantaranya terkait kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, pemerasan dan kasus uang palsu.

Kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, pada Jumat (19/3/2021) siang, dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, SH SIK MH, didampingi Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Ardyan Yudo SETYANTONO, SH SIK, KaSubbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Tri Sakti dan Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, SH serta dihadiri para awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menerangkan ada empat (4) kasus kriminal dengan tujuh (7) orang tersangka yang telah berhasil diungkap dalam kurun waktu dua (2) bulan antara februari sampai dengan Maret.

“Adapun tindak pidana yang kami release hari ini terdiri dari 1 kasus pencurian dan pemberatan modus congkel jendela dengan tersangka PR (47) alamat desa Kacangan, kecamatan Kalidawir, Tulungagung," katanya. 

Kemudian kasus pencurian biasa modus menyamar sebagai petugas PLN dengan tersangka MAP (39) alamat desa Sukamakmur, kecamatan Ajung, Jember dan kasus pemerasan modus menyaru sebagai anggota Polri dengan tiga (3) orang tersangka diantaranya AIG (35) alamat kelurahan Kutoanyar, Tulungagung, DS (37) alamat desa/ kec, Kedungwaru, SJ (44) alamat Kedungwaru, Tulungagung, serta kasus uang palsu dengan dua (2) orang sebagai tersangka. YY (39) alamat desa Pojok, kecamatan Campurdarat, Tulungagung dan TS (37) seorang perempuan, alamat desa Pagar bukit, kecamatan bangkurat, kabupaten Pesisir Barat.

"Selain para pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan para pelaku dibeberapa TKP," ujar Kapolres.

Dia menambahkan, dalam kasus pencurian dan pemberatan di TKP dusun/desa Tanjung, Kalidawir, Tulungagung, petugas mengamankan BB berupa dua (2) unit sepeda pancal, satu (1) buah HP serta dosbook HP merk realme 5 pro dan uang tunai Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

"Dari kasus pencurian biasa, TKP dusun Krajan, desa Junjung, sumbergempol, Tulungagung, mengamankan BB berupa 1(satu) unit sepeda motor Jupiter MX, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Jupiter MX, 1 (satu) buah HP Samsung, dan dompet isi kartu ATM, SIM C, SIM A serta uang tunai Rp 15.000,00 ( Lima belas ribu rupiah)," terangnya.

Sedangkan Barang Bukti dari kasus pemerasan, lanjut Kapolres, TKP tempat Kost masuk desa Ngujang, Kedungwaru, Tulungagung, berupa, 1 (satu) unit R4 Toyota Avanza warna silver, 3 (tiga) buah HP, 2 (dua) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) buah topi, kartu ATM dan dompet warna coklat serta uang tunai Rp 7.450.000,00 ( tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

"Sedangkan dari kasus uang palsu, TKP dipertokoan masuk desa Ngunggahan, Bandung, Tulungagung, petugas mengamankan BB berupa, 50 (lima puluh) lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 6 (enam) lembar uang palsu pecahan 100 ribu," ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan press release tersebut, Kapolres juga menerangkan bahwa beberapa diantara para pelaku tersebut merupakan residivis.

"Beberapa diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Adapun pasal pasal yang akan diterapkan ke para pelaku antara lain, untuk kasus pencurian dan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ke 3 e, 5 e KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kemudian untuk kasus pencurian biasa akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Untuk kasus pemerasan akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara dalam kasus uang palsu, pelaku akan dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Demikian Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto. (by)

0 Komentar

© Copyright 2022 - SULUHPOS.COM | PANDUAN MASA DEPAN